Muamalah dengan Nonmuslim

Memiliki Kerabat Nonmuslim

Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki saudara lelaki, saudara perempuan, atau anak yang nonmuslim?

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab:

Hendaknya dia mendakwahi kerabatnya yang bukan muslim atau lainnya kepada Islam. Ia terangkan kepada mereka tentang berbagai keistimewaan agama ini, syariat dan hukum-hukumnya yang penuh toleransi. Ia sampaikan pula bahwa pada hari kiamat tidak ada agama yang diterima dari seorang pun selain Islam. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberinya hidayah melalui tangan Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Kitab-Nya yang jelas,

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik; dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (an-Nahl: 125)

Demikian pula firman-Nya,

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (asy-Syu’ara: 214)

Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barang siapa menunjuki (orang lain) kepada kebaikan, dia mendapat pahalasemisal pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.”

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufik kepada kami dan Anda kepada keridhaan-Nya.

Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh;

Wakil: Abdur Razzaq Afifi;

Anggota: Abdullah bin Mani’

(Fatawa al-Lajnah 25/378—379, pertanyaan ke-3 dari fatwa no. 6872)

MENOLONG ORANG KAFIR YANG KELAPARAN

Jika seorang muslim sedang menempuh perjalanan dan mendapatkan seorang kafir yang keadaannya sangat mengenaskan karena kelaparan dan kehausan, bolehkah ia menyelamatkan orang kafir tersebut? Apakah dia mendapat pahala karena perbuatan itu?

 

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab:

Ya, dia boleh menyelamatkannya. Bahkan, sudah seharusnya ia melakukannya. Ia akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Pada setiap hati yang basah ada pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)

Selain itu, amal saleh ini seringkali membuahkan efek yang positif. Bisa jadi, orang kafir tersebut mendapatkan hidayah ketika dia tahu bahwa agama Islam memerintahkan perbuatan baik secara umum.

Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh;

Wakil: Abdur Razzaq Afifi;

Anggota: Abdullah bin Mani’

(Fatawa al-Lajnah 25/380, pertanyaan ke-6 dari fatwa no. 264)

kerabat nonmuslimmenolong orang kafirmuamalah dengan nonmuslim