Mut’ah, Pelaris Syiah

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah bahwa dalam setiap tubuh itu terdapat segumpal daging. Apabila dia (segumpal daging itu) baik, maka akan menjadi baiklah seluruh tubuhnya. Apabila rusak, maka akan menjadi rusaklah seluruh tubuhnya. Ketauhilah bahwa dia (segumpal daging tadi) adalah kalbu (jantung).” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Abdillah an-Numan bin Basyir radhiallahu ‘anhuma)

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan perkara ini secara khusus (dalam hadits ini), karena jantung adalah pemimpin bagi seluruh anggota badan. Dengan sebab baiknya pemimpin pula, masyarakat akan menjadi baik. Sebaliknya, dengan rusaknya pemimpin, masyarakat juga akan menjadi rusak.” (Fathul Bari, 1/3)

Jika kita perhatikan agama Syiah dengan menggunakan “kaca mata” hadits yang mulia ini, berbagai kerusakan, kezaliman, dan kekacauan yang dilakukan oleh Syiah itu terjadi dengan sebab keyakinan (akidah) rusak yang telah tertanam di dalam hati mereka.

Sebagai contoh dan sekaligus pelaris agama Syiah adalah nikah mut’ah (baca: kawin kontrak). Salah satu doktrin Syiah yang keji dalam hal ini terdapat di dalam kitab tafsir mereka, Minhajus Shadiqin, yang dikarang oleh Fathullah al-Kasyani. Disebutkan di dalamnya, “Barang siapa melakukan nikah mut’ah sekali, akan dibebaskan sepertiga tubuhnya dari api neraka. Barang siapa melakukan nikah mut’ah dua kali, akan dibebaskan dua pertiga tubuhnya dari api neraka. Barang siapa melakukan nikah mut’ah tiga kali, akan dibebaskan seluruh tubuhnya dari api neraka.”

Menurut klaim Syiah, Ja’far ash-Shadiq berkata, “Diperbolehkan bagi laki-laki melakukan nikah mut’ah sebanyak mungkin tanpa wali dan saksi.” (al-Wasil, juz 21/64)

 

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh mereka (satu hari, dua hari, bisa kurang atau lebih) dengan si laki-laki memberikan sesuatu kepada si perempuan; bisa berupa harta, makanan, pakaian, atau yang lain. Apabila masa yang telah disepakati telah habis, maka secara otomatis terjadi perpisahan di antara mereka berdua tanpa talak (perceraian) dan tidak saling mewarisi. (Jami’ Ahkam an-Nisa, 3/182)

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman al-Bassam rahimahullah berkata, “Mut’ah adalah pecahan dari kata tamattu’ (menikmati) sesuatu. Dinamakan nikah mut’ah karena tujuan pernikahan itu ialah seorang laki-laki bisa bersenang-senang dengan perempuan yang diikat dengan sebuah perjanjian sampai batas waktu tertentu.” (Taudhih al-Ahkam, 5/294)

 

Mut’ah Telah Merebak di Indonesia

Praktik nikah mut’ah (baca: kawin kontrak) tenyata sangat laris di dunia kampus yang teletak di kota-kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, dan lainnya. Sebagai contoh adalah apa yang diungkapkan oleh seorang penulis skripsi yang berjudul “Perempuan dalam Nikah Mut’ah”. Hasil survei yang dilakukannya menunjukkan bahwa nikah mut’ah banyak dilakukan oleh kalangan civitas akademika, di antaranya adalah para mahasiswa yang tersebar hampir di seluruh kampus di Makassar. Salah satu alasan para perempuan ingin melakukan nikah mut’ah adalah karena merantau dan jauh dari orang tua/keluarga sehingga membutuhkan perlindungan dari mahramnya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Jenis perjanjiannya pun bermacam-macam. Sebagian data yang didapatkan menunjukkan bahwa mereka yang melakukan nikah mut’ah ada yang memilih periode/jangka waktu selama si perempuan dalam masa studi. Jika si perempuan sudah lulus kuliah, nikah mut’ahnya pun turut selesai.

 

“Ketahuilah bahwa nikah mut’ah itu haram sejak sekarang ini sampai hari kiamat. Barang siapa (telah nikah mut’ah) dan memberi sesuatu (kepada seorang perempuan), dia tidak boleh mengambilnya.”

 

Dalil-Dalil yang Mengharamkan Nikah Mut’ah

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5-7)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,

نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَر

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah terhadap para wanita dan memakan daging keledai piaraan pada perang Khaibar.” (Muttafaqun ‘alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah di dalam hadits Rubayyi bin Sabrah, dari ayahnya,

أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَانَتْ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ

“Ketahuilah bahwa nikah mut’ah itu haram sejak sekarang ini sampai hari kiamat. Barang siapa (telah nikah mut’ah) dan memberi sesuatu (kepada seorang perempuan), dia tidak boleh mengambilnya.”

Abdullah bin Zubair berkata di dalam khutbahnya di Mekah, “Sungguh ada beberapa orang yang Allah butakan hati mereka sebagaimana Dia telah membutakan mata mereka. Mereka berfatwa bolehnya nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Riwayat-riwayat yang mutawatir menunjukkan makna yang sama, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan nikah mut’ah yang sebelumnya dihalalkan. Pendapat yang benar, nikah mut’ah ini tidak akan menjadi halal setelah diharamkan; yaitu setelah diharamkan pada masa Fathu Makkah. Mut’ah tidak akan menjadi halal setelah itu.” (Nukilan Abdullah al-Bassam dalam Taudhih al-Ahkam, 5/295)

 

Pengkhianatan Syiah terhadap Imam Mereka

Salah satu ciri khas Syiah Rafidhah adalah berlebihan dalam mengultuskan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.

Dalam kitab mereka al-Kafi, diriwayatkan dari Muhammad bin al-Fadhl, dari Abul Hasan, dia berkata, “Perwalian Ali radhiallahu ‘anhu sudah tertulis pada seluruh kitab para nabi, terlebih lagi al-Qur’an. Tidaklah Allah subhanahu wa ta’ala mengutus seorang rasul kecuali dengan nubuwwah Muhammad dan dengan washiyat Ali.” (Kitab al-Hujjah dari al-Kafi, 1/437)

Meski demikian, dalam hal nikah mut’ah ini, mereka justru mengkhianati fatwa imam mereka, yaitu Ali radhiallahu ‘anhu, yang telah mengharamkannya. Alangkah besarnya kedustaan mereka!

 

Praktik Para Tokoh Syiah

  1. Ayatullah Khomeini

Sayyid Husain al-Musawi al-Husaini, salah seorang mantan murid Khomeini menceritakan bahwa dia pernah safar bersama Khomeini ke daerah al-‘Atifiah. Di daerah itu, tinggal seorang lelaki yang berasal dari Iran, Sayyid Shahib. Ia mempunyai hubungan yang dekat dengan Khomeini.

Sayyid Shahib sangat bergembira dengan kedatangan kami. Kami tiba di tempatnya waktu Zuhur. Beliau menyediakan makan siang yang istimewa untuk kami dan memaklumkan kepada kerabat dekatnya tentang kedatangan kami. Mereka hadir dan memenuhi rumah beliau untuk menyambut kedatangan kami dengan penuh penghormatan.

Sayyid Shahib meminta kepada kami supaya bermalam di rumahnya pada malam tersebut, Imam pun setuju. Ketika tiba waktu Isya’, dihidangkan disediakan makan malam untuk kami. Para hadirin mencium tangan Imam dan berbincang-bincang dengannya.

Ketika hampir tiba waktu tidur, para hadirin bubar kecuali penghuni rumah tersebut. Khomeini melihat anak-anak perempuan berumur empat atau lima tahun yang sangat cantik. Imam meminta dari ayahnya, Sayyid Shahib untuk melakukan nikah mut’ah dengan anaknya. Ayahnya pun setuju dengan perasaan gembira. (Lillahi Tsumma lit Tarikh)

 

  1. Sayyid Husain Shadr

Sayyid Husain Musawi bercerita pula, “Seorang perempuan datang kepadaku dan bercerita tentang peristiwa yang dialaminya. Dia menceritakan bahwa seorang tokoh Syiah, Sayid Husain Shadr, pernah melakukan nikah mut’ah dengannya dua puluh tahun lalu. Dia pun hamil dari hubungan itu. Setelah puas, dia menceraikannya.

Setelah berlalu beberapa waktu, perempuan itu dikaruniai seorang anak perempuan. Dia bersumpah bahwa dia hamil hasil hubungannya dengan Sayyid Husain Shadr, karena saat itu tidak ada yang melakukan nikah mut’ah dengannya selain Sayyid Shadr.

Setelah anak perempuannya dewasa, dia menjadi seorang gadis cantik dan siap menikah. Namun, sang ibu mendapati bahwa anaknya itu telah hamil. Ketika ditanyakan tentang kehamilannya, dia mengabarkan bahwa Sayyid Shadr telah melakukan nikah mut’ah dengannya dan menghamilinya.”

 

Peran Jalaludin Rakhmat Melariskan Mut’ah

Harian Fajar Makassar pernah memuat wawancara khusus dengan Jalaludin Rakhmat pada 25 Januari 2009 tentang nikah mut’ah.

Ketua Dewan Syura IJABI ini berkata, “Nikah mut’ah itu memang boleh saja dalam pandangan agama, karena masih dihalalkan oleh Nabi. Apa yang dihalalkan oleh Nabi berlaku sampai hari kiamat.”

 

Akibat Nikah Mut’ah

Tidak ada yang mengetahui jumlah dan macam kerusakan akibat perbuatan keji dan menjijikkan ini secara terperinci selain Allah.

Sebagian akibat yang bisa kita ketahui di antaranya:

 

  1. Dusta atas nama Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tidaklah ada dosa dan kejahatan yang lebih berbahaya tehadap umat dibandingkan keyakinan bahwa nikah mut’ah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedang dia diajak kepada agama Islam? Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (ash-Shaff: 7)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلَيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya dia mengambil tempat duduknya dari neraka.” (HR. Muslim)

Berapa banyak orang yang tertipu dengan sebab kedustaan mereka ini?

 

  1. Rusaknya nasab

Dengan sebab gonta-ganti pasangan ketika nikah mut’ah, maka tatkala seorang wanita hamil, dia tidak akan tahu, hasil dari hubungan dengan siapakah kehamilannya itu? Na’udzubillah min dzalik. Terlebih lagi dengan sangat sering dan cepatnya periode nikah mut’ah.

Menurut klaim Syiah, Ja’far ash-Shadiq, yang mereka anggap sebagai imam mereka, pernah ditanya, “Apa boleh seorang laki-laki melakukan nikah mut’ah untuk jangka waktu satu atau dua saat saja?”

Dia menjawab, “Bukan hanya satu atau dua saat saja, bahkan sehari atau dua hari juga boleh.” (al-Kafi, 5/459)

 

  1. Pelecehan terhadap kaum wanita

Disebutkan dalam kitab mereka, al-Kafi (5/452), “Nikah mut’ah-lah dengan mereka, walau sampai 1000 orang wanita. Sebab, wanita itu bagaikan barang sewaan.”

Pelecehan ini menjadi lebih parah ketika kita tengok realita bahwa dalam nikah mut’ah, seorang wanita tidak memiliki hak mendapatkan sandang, pangan, maupun papan.

 

  1. Tersebarnya berbagai penyakit kelamin

Berdasarkan sebuah penelitian, Irak merupakan negara dengan jumlah penderita aids terbesar kedua se-Eropa dan Arab, setelah Iran. Melalui sejumlah penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif melebihi yang biasa dilakukan oleh seorang pelacur.

Inilah sekilas tentang nikah mutah kaum Syiah berikut tinjauan syariat dan bahaya yang menyertainya.

Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa memberi petunjuk kepada kita sehingga selamat dari berbagai kesesatan. Kita berharap agar Allah subhanahu wa ta’ala memberi kita keistiqamahan di atas jalan-Nya sampai kita bertemu dengan-Nya, dalam keadaan mendapat keridhaan dan ampunan-Nya yang merupakan sebab kita dimasukkan ke dalam jannah-Nya. Amin.

bahaya syiahkawin kontrakkejahatan syiahkejelekannikah kontraknikah mut'ahwaspada syiah