Nafkah bagi Istri yang Sudah Berpisah

Pertanyaan:

Apakah saya masih berhak menerima nafkah, sementara saya dan suami sudah lima tahun berpisah, tetapi belum bercerai di pengadilan agama? Apakah ada hukum bagi seseorang yang melupakan anak kandungnya? Terima kasih.

Jawab:

Nafkah untuk anak dan istri merupakan kewajiban seorang suami. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (an-Nisa: 34)

Baca juga: Hak Istri dalam Islam

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Untuk mereka (para istri), kalian wajib menafkahkan rezeki (makan, minum) dan pakaian dengan cara yang patut.” (HR. Muslim no. 1218 dari sahabat Jabir radhiallahu’anhu)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukuplah seseorang berdosa dengan dia menelantarkan orang yang di bawah tanggungannya (yaitu anak istri).” (HR. Abu Dawud no. 1692 dari sahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu anhuma)

Baca juga: Hak Suami Istri

Kewajiban suami menafkahi anak berlaku sampai anak tersebut balig dan mandiri. Adapun untuk istri, selama masih ada ikatan pernikahan (secara agama), suami tetap berkewajiban memberikan nafkah.

Namun, perlu dipastikan perkara berpisahnya seorang suami dengan istri dalam kurun waktu yang lama tetapi belum bercerai di pengadilan agama. Mungkin saja pihak suami sudah benar-benar menceraikan istrinya, baik dengan ucapan lisan maupun tulisan, dan masa iddah istri sudah habis. Apabila demikian, secara agama mereka sudah terhitung bercerai walaupun belum tercatat resmi dalam pengadilan agama.

Baca juga: Definisi dan Hukum Talak

Dalam kondisi seperti ini, suami (baca: mantan) tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah untuk istri. Namun, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah untuk anak-anak kandungnya.

Baca juga: Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi?

Bisa jadi, ada faktor-faktor lain yang menghambat atau menghalangi pemberian nafkah. Hal-hal seperti ini sebaiknya diselesaikan dan dimusyawarahkan secara kekeluargaan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah

ceraihak istrikewajiban suaminafkah anaknafkah istritalak