Penerapan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Penerapan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Sesungguhnya, dalam membangun serta membina akidah dan akhlak seorang muslim, Islam tidak sekadar menjadikannya sebagai pribadi yang saleh. Akan tetapi, juga mendorongnya untuk menjadi pribadi yang mushlih (selalu mengupayakan terciptanya perbaikan), saleh bagi dirinya dan mengupayakan kesalehan bagi selainnya.

Prinsip amar ma’ruf nahi mungkar mengajarkan kepada setiap muslim untuk menjadi pribadi yang saleh dan mushlih. Untuk itu, menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar haruslah mengetahui tahapan-tahapannya, dari mana memulainya dan apa yang mesti diperhatikannya.

Memulai dari yang Paling Penting Kemudian yang Penting Berikutnya
Mendahulukan yang terpenting dari yang penting adalah bagian dari kaidah penerapan amar ma’ruf nahi mungkar. Seseorang yang akan menerapkannya hendaknya memulai langkahnya dengan memperbaiki dasar-dasar keyakinan, yaitu memerintahkan tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya, serta mencegah kesyirikan, kebid’ahan, dan hal-hal yang berbau sihir.

Kemudian ia memerintahkan menegakkan shalat, menunaikan zakat, serta kewajiban-kewajiban lainnya. Lalu ia memerintahkan meninggalkan perkara-perkara haram. Berikutnya, ia memerintahkan perkara-perkara yang sunnah, diikuti dengan meninggalkan hal-hal yang makruh.

Demikianlah metode dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar yang diterapkan oleh seluruh rasul Allah subhanahu wa ta’ala. Mereka memberikan porsi yang lebih terhadap pembenahan akidah tanpa mengesampingkan perkara-perkara penting lainnya, karena pada dasarnya tidak ada masalah yang tidak penting dalam Islam.

Melihat Maslahat dan Mafsadah

Ada satu kaidah yang tidak boleh diabaikan oleh orang yang hendak menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar, yaitu ‘menolak mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan daripada mengambil maslahat’. Oleh karena itu, menjadi keharusan mengetahui maslahat yang dihasilkan dan mafsadah yang ditimbulkan dari penerapan amar ma’ruf nahi mungkar. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Pertama: Apabila kemaslahatan yang dihasilkan lebih besar dibandingkan mafsadahnya, wajib beramar ma’ruf nahi mungkar.

Kedua: Apabila yang terjadi kebalikannya, yakni mafsadahnya lebih besar dari maslahatnya, menjadi tidak wajib menegakkannya bahkan diharamkan.

Ketiga: Jika keadaannya seimbang antara maslahat dan mafsadahnya, atau yang ma’ruf dan yang mungkar sama-sama dilakukan, maka tidak boleh memerintah kepada yang ma’ruf, tidak pula mencegah yang mungkar. Artinya, dalam kondisi ini, menghindari terjadinya mafsadah yang lebih besar diutamakan daripada mengambil maslahat.

Keempat: Apabila bercampur antara yang ma’ruf dengan yang mungkar, langkah yang diambil adalah menyampaikan seruan/dakwah secara khusus kepada yang ma’ruf dan menyampaikan ajakan secara khusus agar menjauh dari segala hal yang mungkar.

Sebenarnya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menjelaskan kaidah ini dengan gamblang. Beliau mengatakan, “Apabila maslahat dan mafsadah, kebaikan dan kejelekan, sama-sama mencuat atau sama-sama menguat, yang wajib adalah mendahulukan mana yang lebih dominan. Hal ini karena amar ma’ruf nahi mungkar, sekalipun membawa misi untuk mewujudkan maslahat dan menolak mafsadah, tetap harus mempertimbangkan apa yang menjadi rintangannya.

Jika maslahat yang hendak dicapai tidak sebesar mafsadah yang akan muncul, tidak boleh menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan menjadi haram dalam kondisi tersebut.

Tetapi, mengukur maslahat dan mafsadah itu harus dengan timbangan syariat. Artinya, kapan seseorang itu punya kemampuan untuk mengikuti dalil, maka tidak boleh berpaling darinya. Kalau tidak, maka berijtihad dengan pendapatnya jika ia termasuk ahli ijtihad. Namun, sangat sedikit orang yang berkemampuan seperti di atas. Intinya, ini adalah bagian yang dikembalikan kepada ahlul ilmi dan ulama.
Dengan demikian, apabila seseorang atau suatu kelompok mencampuradukkan antara yang ma’ruf dan yang mungkar, serta tidak lagi membedakan keduanya (bisa jadi kedua-duanya dilakukan atau ditinggalkan), tidak diperkenankan memerintah mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, akan tetapi hendaknya mempertimbangkan hal berikut.

Apabila jumlah yang ma’rufnya lebih banyak dilakukan, maka sampaikan perintah kepada (yang ma’ruf). Meskipun masih terjadi kemungkaran yang jumlahnya lebih sedikit, tidak boleh dicegah dari melakukannya (nahi mungkar), karena hal tersebut justru akan menyebabkan hilangnya yang ma’ruf yang secara kuantitas jauh lebih banyak.

Bahkan, mencegahnya (nahi mungkar) ketika itu sama saja dengan menghalang-halangi dari jalan Allah subhanahu wa ta’ala, mengusahakan hilangnya ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya, serta dianggap menghilangkan perbuatan baik.
Sebaliknya, apabila kemungkaran yang dilakukannya lebih banyak, maka harus dicegah (nahi mungkar) meskipun mengakibatkan ditinggalkannya kebaikan yang jumlahnya lebih sedikit. Ini karena memerintahkan kepada yang ma’ruf yang lebih sedikit dilakukan hanya akan menyebabkan bertambahnya kemungkaran, sehingga hal itu (amar ma’ruf) justru masuk dalam kategori mengupayakan terjadinya kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.

Kemudian, kalau kedua-duanya sama-sama dilakukan, baik yang ma’ruf maupun yang mungkar dan keduanya saling terkait, maka tidak boleh menerapkan amar ma’ruf, tidak pula nahi mungkar. Kadang-kadang amar ma’ruf lebih tepat, tapi kadang juga sebaliknya nahi mungkar yang lebih tepat. Atau justru lebih tepat untuk tidak menerapkan (menahan dulu) amar ma’ruf nahi mungkar. Hal ini bisa terjadi dalam perkara tertentu yang nyata.”

Meneliti dan Memastikan Kemungkaran

Di antara yang membawa keberhasilan dalam menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar adalah meneliti dan memastikan kemungkaran yang hendak diubah dan ditiadakan. Karena itu, memiliki ilmu tentang yang ma’ruf dan yang mungkar menurut kacamata syariat adalah penting. (lihat kembali pembahasan ini di rubrik ”Manhaji” edisi ini)

Oleh sebab itu, pastikanlah bahwa kemungkaran yang akan dicegah benar-benar perkara mungkar yang diingkari oleh Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketika sebagian orang melihat suatu perbuatan atau mendengar suatu ucapan, terkadang dianggapnya sebagai suatu kemungkaran karena berpatokan kepada kebiasaan yang berlaku dan adat istiadat manusia pada umumnya. Ternyata menurut syariat Islam ternyata bukan sesuatu yang mungkar, bahkan boleh jadi malah sesuatu yang ma’ruf. Atau bahkan sebaliknya, melihat sesuatu yang sebenarnya ma’ruf menurut syariat, tetapi dianggapnya sebagai sesuatu yang mungkar.

Inilah fenomena yang sering terjadi dan tampak di sebagian wilayah Islam. Semua itu terjadi semata-mata karena kebodohan yang melekat dalam diri umat Islam.
Jadi, langkah kroscek (memastikan) dari suatu kemungkaran adalah hal yang dituntut dari siapa saja yang hendak mengingkari kemungkaran, termasuk kita pastikanlah bahwa itu adalah kemungkaran dan benar-benar dilakukan.

Hal lain yang wajib diperhatikan adalah jangan tergesa-gesa untuk mencegah seseorang atau sekelompok orang dari suatu kemungkaran, jika dasarnya hanya prasangka tanpa melalui proses mencari kepastian (tabayyun dan tatsabbut).
Mungkin saja seseorang dihinggapi perasaan ingin melakukan yang baik atau bahkan yang buruk, atau berpikir untuk melakukan kemungkaran namun ternyata tidak jadi melakukannya.

Apabila seseorang mendapatkan informasi tentang adanya kemungkaran, maka hendaknya ia mencari kepastian tentang keadaan si pembawa informasi. Mungkin saja ia seorang munafik, orang yang fasik, penyebar fitnah, atau tukang ghibah yang ingin menciptakan kerusakan dan tidak membuat perbaikan.
Boleh jadi, ada sekelompok orang yang sebenarnya tidak punya tujuan untuk mencegah dan menghilangkan kemungkaran, yang mereka inginkan hanya sekadar mengacaukan dan memalingkan konsentrasi.

Allah subhanahu wa ta’ala memberitahukan kepada kita tentang orang-orang munafik, penyebar fitnah dan tukang ghibah, serta orang-orang fasik dalam firman-Nya:
Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, “Kami mengakui bahwa engkau adalah rasul Allah.” Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” (al-Munafiqun: 1)

“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, suka mencela, yang kian kemari menyebarkan fitnah.” (al-Qalam: 10—11)

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatan kamu itu.” (al-Hujurat: 6)

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (an-Nur: 19)

(al-Amru bil Ma’ruf wan Nahi ‘anil Mungkar fi Dha’ui Kitabillah)

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf al-Atsari

 

amar ma'rufnasihat