Posisi Kedua Tangan Saat Tasyahud

Di saat duduk dalam tasyahud ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanan dan telapak tangan kiri di atas paha kiri. Ini sebagaimana disbutkan oleh hadits Abdullah ibnu az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma,

وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى

“Beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanan dan tangan kirinya di atas paha kiri.” (HR . Muslim no. 1308)

Demikian pula disebutkan oleh hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. (HR . Muslim no. 1311) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan lengan bawahnya di atas pahanya dan tidak menjauhkannya, hingga ujung siku beliau berada di akhir pahanya. Adapun lengan kiri dalam keadaan jari-jemarinya dibentangkan di atas paha kiri.” (Zadul Ma’ad, 1/256) Atau telapak tangan tersebut diletakkan di atas lutut, sebagaimana dalam riwayat yang lain,

وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى

“Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kiri dan tangan kanannya di atas lutut kanan.” (HR . Muslim no. 1310)

Ujung siku kanan beliau letakkan di atas paha kanan, sementara jari telunjuk kanan beliau berisyarat dengan menunjuk. Adapun jari kelingking kanan dan jari manis dilipat. Ibu jari dan jari tengah beliau membuat lingkaran, sebagaimana dalam hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan sifat duduk tasyahud ini, di antaranya,

وَحَدَّ مِرْفَقَهُ الْأَيْمَنَ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَقَبَضَ ثِنْتَيْنِ وَحَلَقَ، وَرَأَيْتُهُ يَقُوْلُ هَكَذَا

“Beliau meletakkan ujung siku beliau yang kanan di atas paha kanan. Dua jari beliau lipat/genggam (kelingking dan jari manis) dan beliau membentuk lingkaran (dengan dua jari beliau). Aku melihat beliau melakukan seperti ini.” Bisyr ibnul Mufadhdhal (seorang rawi yang meriwayatkan hadits ini mencontohkan) mengisyaratkan jari telunjuk (meluruskannya seperti menunjuk), sedangkan jari tengah dan ibu jari membentuk lingkaran. (HR . Abu Daud no. 726, 957, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud)

Berisyarat dengan Telunjuk Saat Tasyahud

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memberitakan bahwa ketika duduk untuk tasyahud, Rasulullah n meletakkan telapak tangan kirinya terbentang di atas lutut kirinya, sedangkan telapak tangan kanan yang berada di atas lutut kanan beliau genggam seluruh jari-jemarinya dan memberi isyarat ke kiblat dengan jari telunjuknya dan pandangan beliau diarahkan ke telunjuk tersebut. (HR . Malik 1/111—112, Muslim no. 1311)

Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad t (2/119) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيْدِ

“Jari telunjuk itu lebih keras bagi setan daripada besi.”

Al-Imam al-Albani rahimahullah menerangkan tentang hadits ini, “Sanadnya hasan atau mendekati hasan, karena rijalnya semua tsiqah, perawi kutubus sittah, selain Katsir ibnu Zaid, dia shaduq yukhthi’, seperti dalam at-Taqrib.” (al-Ashl, 3/839) Al-Imam at-Tirmidzi t berkata, “Berisyarat dengan jari telunjuk dalam tasyahud ini merupakan perkara yang diamalkan oleh sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi n dan tabi’in. Ini pula pendapat yang dipegangi oleh teman-teman kami (ahlul hadits).” (Sunan at-Tirmidzi, kitab ash-Shalah, bab “Ma Ja’a fil Isyarah fit Tasyahud”)

Al-Imam Muhammad ibnul Hasan rahimahullah berkata dalam Muwaththa’nya, “Kami berqudwah dengan perbuatan Rasulullah n dan ini adalah pendapat Abu Hanifah1.” (sebagaimana dalam al-Ashl, 3/841) Al-Imam ‘Ali al-Qari al-Hanafi t mengatakan, “Demikian pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad, dan tidak diketahui ada perselisihan dari ulama salaf dalam masalah ini. Yang ada hanyalah penyelisihan sebagian fuqaha khalaf dari kalangan mazhab kami.” (sebagaimana dalam Tuhfah al-Ahwadzi, bab “Ma Ja’a fil Isyarah fit Tasyahud”)

Setelah membawakan sejumlah hadits tentang isyarat dengan jari telunjuk, al-Imam Ali al-Qari al-Hanafi rahimahullah dalam risalah Tazyin al-Ibarah li Tahsin al-Isyarah menyatakan, “Ini adalah hadits-hadits yang banyak, dengan jalur-jalur yang banyak, yang masyhur, dan tidak diragukan karenanya, yang menunjukkan sahihnya asal isyarat, karena sebagian sanad hadits-hadits ini ada dalam Shahih Muslim. Amalan yang satu ini bisa dikatakan mencapai mutawatir secara makna.

Karena itu, tidak boleh bagi orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya enggan mengamalkannya. Adapun ucapan mereka yang menolak berisyarat dengan telunjuk beralasan bahwa mengangkat telunjuk adalah perbuatan yang tidak dibutuhkan sehingga meninggalkannya lebih utama karena shalat dibangun di atas ketenangan, alasan ini tertolak. Sebab, andai meninggalkannya lebih utama, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan melakukannya, karena beliau memiliki sifat kewibawaan dan ketenangan yang paling tinggi, tidak ada yang menyamai.” (Sebagaimana dinukil dalam al-Ashl, 3/842)

 

Tata Cara Isyarah dalam Tasyahud

Tata cara isyarah dalam tasyahud ada dua, sebagaimana yang datang dalam riwayat yang kuat.

1. Jari kelingking dan jari manis dilipat ke bagian dalam telapak tangan, demikian pula jari tengah dan ibu jari. Hanya saja, ibu jari diletakkan di atas jari tengah, sedangkan jari telunjuk diluruskan (menunjuk), sebagaimana riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu yang telah lalu.

2. Terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membuat lingkaran dengan jari tengah dan ibu jari, sebagaimana riwayat Wail ibnu Hujr z yang juga telah disebutkan di atas. Kedua cara di atas adaakeragaman beribadah dalam hal tata cara isyarah. Para ulama menyatakannya dengan istilah tanawwu’at fil ibadah, sehingga bisa diamalkan salah satu di antara keduanya. Terkadang mengamalkan yang ini, di waktu lain yang itu. Al-Imam Ali al-Qari t berkata, “Hal ini memberikan faedah bahwa kita diberi pilihan dua cara berisyarat, yang kedua-duanya sama-sama datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat dan pengumpulan yang bagus. Karena itu, orang yang berjalan di atas sunnah sepantasnya terkadang melakukan yang satu dan di lain waktu yang lainnya.” (al-Ashl, 3/851—852)

 

Kapan Mulai Isyarah?

Penulis Tuhfah al-Ahwadzi, al- Mubarakfuri berkata, “Secara zahir (yang tampak), hadits-hadits isyarah semuanya menunjukkan bahwa isyarah dengan jari telunjuk dimulai dari awal duduk tasyahud. Saya tidak melihat satu pun dalil yang sahih yang menunjukkan apa yang dikatakan oleh para ulama mazhab Syafi’i dan Hanafi2.”

 

Duduk yang Dilarang saat Tasyahud

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang duduk dalam keadaan bersandar di atas tangan kirinya saat duduk dalam shalat. Beliau katakan, “Itu merupakan shalatnya Yahudi.” Dalam satu lafadz,

لاَ تَجْلِسْ هَكَذَا: إِنَّمَا هَذِهِ جِلْسَةُ الَّذِيْنَ يُعَذَّبُوْنَ

“Jangan kamu duduk seperti itu, karena hal itu hanyalah duduknya orangorang yang diazab.” ( HR . al-Hakim 1/272, dinyatakan sahih dalam al-Irwa no. 380)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari

duduk tasyahudIsyarahshalat