Qunut Nazilah untuk Palestina

Pertanyaan:

Saya mau tanya tentang qunut di rakaat terakhir shalat Isya. Isi doanya seperti qunut saat shalat Subuh dan mendoakan negara Palestina.

Jawaban:

Qunut yang dimaksud adalah qunut nazilah, yaitu qunut ketika terjadi tindakan kekerasan/penindasan terhadap kaum muslimin.

Qunut nazilah ini dilakukan pada rakaat terakhir dari shalat lima waktu, tidak hanya pada shalat Subuh atau lainnya. Hal ini berdasarkan riwayat sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, beliau berkata,

لَأُقَرِّبَنَّ صَلاَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللُّ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ، وَصَلاَةِ الْعِشَاءِ، وَصَلاَةِ الصُّبْحِ، بَعْدَ مَا يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الكُفَّارَ

“Sungguh, aku akan tunjukkan kepada kalian shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”

Kemudian, Abu Hurairah radhiallahu anhu melakukan qunut pada rakaat terakhir shalat Zuhur, shalat Isya, dan shalat Subuh; yaitu setelah membaca sami’allahu liman hamidah. Kemudian, beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan melaknat kaum kafir. (HR. al-Bukhari no. 797)

Berdasarkan hadits ini juga, kita ketahui bahwa doa yang dibaca bukan Allahummahdina fii man haadait…” dst. Doa yang dibaca sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“Qunut nazilah disyariatkan pada semua shalat (lima waktu) sebagaimana yang sahih (haditsnya) dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Qunut nazilah tidak hanya pada shalat Subuh dan Magrib, tidak pula khusus pada malam atau hari tertentu. Ia dilakukan pada semua hari dan semua shalat (fardhu).”

Beliau juga berkata,

“Namun, aku ingin mengingatkan bahwa qunut nazilah bukan qunut witir yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam ajarkan kepada sahabat al-Hasan bin Ali, yaitu Allahummahdina fii man haadait….” Doa ini disyariatkan pada qunut witir.

Sebab, riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang qunut nazilah ialah doanya sesuai dengan peristiwa yang menjadi sebab dilakukannya qunut. Bisa jadi, mendoakan kebaikan untuk suatu kaum, bisa jadi pula mendoakan kejelekan atas suatu kaum. Yang penting, dalam qunut (nazilah) tidak menyebutkan doa kecuali hanya yang sesuai dengan peristiwa yang terjadi.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 8/2 Maktabah Syamilah)

Perlu juga kami mengingatkan dalam artikel ini, hendaknya qunut nazilah dilakukan sesuai dengan kebijakan dan imbauan dari pemerintah negara masing-masing.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

nazilahpalestinaqunut