Sepatu dan Tas dari Kulit Babi

Pertanyaan:

Telah beredar sepatu dan tas dengan berbahan kulit babi. Bagaimana hukum memakai barang-barang tersebut, halal atau haram?

Jawaban:

Al-Lajnah ad-Daimah pernah mendapatkan sebuah pertanyaan sebagai berikut.

“Apa hukum menjual sepatu yang lapisan bagian dalamnya menggunakan kulit babi yang sudah diproses atau disamak dengan baik?”

Baca juga: Kulit Bangkai yang Tersucikan dengan Disamak

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab:

“Tidak boleh menjual sepatu yang padanya terdapat kulit babi karena ia adalah najis ‘ain (najis secara zatnya). Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman,

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ

“Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, dan daging babi…” (al-Maidah: 3)

Keharaman babi meliputi semua bagian fisiknya, termasuk kulit dan lainnya. Hanya saja disebutkan daging dalam nas ayat karena daging merupakan yang paling dominan dimanfaatkan.

Baca juga: Hikmah Islam dalam Halal dan Haram

Segala taufik hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan keluarga serta para sahabatnya.”

(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 21113; ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz selaku Ketua, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Shalih al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid, rahimahumullah bagi yang sudah wafat dan hafizhahullah bagi yang masih hidup)

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

 

babikulit babisepatutas