Shalat Berjamaah Yang Kedua Di Satu Masjid

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Di antara ulama yang berpendapat tidak bolehnya menegakkan jamaah yang kedua di satu masjid adalah Abdullah bin Mas’ud, ‘Alqamah, Salim bin Abdillah, al-Hasan al-Bashri, Abdullah bin al- Mubarak, ats-Tsauri, Abu Hanifah,asy-Syafi’i, al-Laits bin Sa’d, al- Auza’i, dan Abdurrazzaq ash-Shan’ani rahimahullah.

Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya, al-Umm (1/181), berkata, “Apabila di satu masjid terdapat imam rawatib (tetap), lalu seorang atau beberapa orang luput dari shalat berjamaah, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri. Aku tidak menyukai mereka shalat berjamaah (mendirikan jamaah yang kedua). Jika mereka lakukan hal itu, tetap sah shalat berjamaahnya. Akan tetapi, aku tidak menyukainya karena hal itu termasuk perkara yang tidak dilakukan oleh salaf sebelum kami, bahkan sebagian mereka mencelanya.”

Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (2/293) meriwayatkan ucapan al-Hasan al-Bashri rahimahullah, “Adalah para sahabat Nabi n jika masuk ke masjid dan telah ditunaikan shalat padanya, mereka shalat sendiri-sendiri.” Az-Zaila’i rahimahullah berkata dalam Nashbur Rayah (2/57), “Ada beberapa hadits yang menyebutkan ditegakkannya shalat jamaah dua kali di satu masjid.

Tentang hal ini, al-Imam Malik rahimahullah melarangnya, namun ulama lain membolehkan. Yang benar, sekian banyak ulama fikih berpendapat tidak boleh.” Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pelaksanaan shalat jamaah yang dilakukan oleh Anas bin Malik rahimahullah di masjid yang telah ditunaikan shalat menunjukkan bahwa melakukan shalat jamaah dengan bentuk seperti ini tidakmengapa (diperbolehkan), meskipun ada yang berpendapat bahwa perkara ini adalah bid’ah. (Mereka mengatakan,) apabila manusia masuk masjid dan mendapati shalat sudah selesai, hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri. Hal ini tidaklah benar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ تَعَالَى

“Shalat seseorang bersama satu orang lebih utama daripada shalat sendiri, shalat (berjamaah) bersama dua orang lebih utama daripada shalat bersama satu orang, semakin banyak yang berjamaah semakin dicintai oleh Allah Subhanahu wata’ala.” Hadits ini berlaku umum (berlaku pula bagi jamaah yang kedua). Demikian pula hadits yang mengisahkan seseorang yang tertinggal shalat berjamaah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Siapa yang mau bersedekah kepada orang ini (yakni menemani untuk berjamaah)?”

Pada hadits di atas terdapat dalil pula atas boleh terulangnya shalat berjamaah.” Para ulama menyebutkan, dalam masalah ini terdapat tiga keadaan:

1. Masjid yang tidak memilki imam tetap, seperti masjid-masjid di tepi jalan (untuk persinggahan shalat). Pada masjid yang semacam ini boleh terulang-ulang shalat berjamaah padanya dan tidak ada problem. Setiap orang yang masuk boleh shalat berjamaah dan begitu seterusnya.

2. Masjid yang menjadikan

pengulangan shalat berjamaah sebagai sunnah yang ditetapkan. Misalnya, sebagian jamaah ada yang berpendapat sunnah untuk mengakhirkan shalat. Sebagian yang lain berpendapat sunnah untuk mengerjakan shalat di awal waktu. Pihak yang berpendapat sunnah untuk mengerjakan shalat di awal waktu datang lebih awal lalu melakukan shalat berjamaah. Kemudian datang pihak yang berpendapat sunnah untuk mengakhirkan shalat, lalu ditegakkanlah shalat berjamaah yang kedua.  Tidak diragukan, cara ini adalah bid’ah. Wajib bagi kaum muslimin untuk bersepakat.

3. Masjid yang sesekali ditegakkan jamaah kedua padanya.

Maknanya, beberapa orang masuk masjid dan menjumpai shalat sudah selesai. Hendaknya mereka shalat berjamaah dan tidak ada masalah dalam hal ini. Hanya saja, apakah mereka (yang mendirikan jamaah kedua) mendapatkan keutamaan seperti shalat jamaah yang pertama atau tidak? Yang tampak, mereka tidak mendapatkan pahala seperti jamaah yang pertama. Namun, shalat berjamaah mereka lebih utama daripada shalat sendirian.

Para ulama menyebutkan riwayat bahwa sebagian sahabat menghindari shalat berjamaah kedua di satu masjid, supaya manusia tidak bermudah-mudah dan menyepelekan urusan ini. Demikian pula jika seorang yang bermudah-mudah, bisa menjadi sebab munculnya anggapan buruk pada hati seorang imam. Mengapa senantiasa terlambat, apakah tidak mau shalat di belakangnya?! (Syarh al-Bukhari 3/64—66)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafrudin

shalat berjamaah