Asy Syariah Menambah Ilmu
Walhamdulillah, saya bersyukur bisa menambah ilmu dari Asy Syariah. Semua dikupas tuntas berdasar al-Qur’an & hadits sahih, bukan berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan kelompok.
Semoga Asy Syariah tetap istiqamah dalam menegakkan sunnah.
Abu Nafi’—Kajoran
08532xxxxxxx
- Jawaban Redaksi:
Amin. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufik kepada kita semua untuk tetap istiqamah di atas kebenaran. Barakallahu fikum.
Salah Terjemah
Sepertinya terjadi kesalahan ketik pada Rubrik “Permata Salaf”, “Lepaskan tali itu darimu, wahai KEPONAKAN Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam….”
Setahu saya, Ibnu Abbas adalah ibnu ammi (anak paman) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau tidak salah, artinya dalam bahasa Indonesia adalah sepupu. Semoga kita tetap istiqamah sampai akhir hayat.
Abu Muhammad
082331xxxxxx
- Jawaban Redaksi:
Anda benar, seharusnya diterjemahkan dengan “sepupu”. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut. Jazakumullah khairan atas koreksi Anda.
Terjemah Ayat Kurang
Dalam Rubrik “Kajian Utama” Asy Syariah edisi 106 hlm. 15, pada terjemah al-Baqarah: 105 ada kekurangan. Perlu dikoreksi ulang. Barakallahu fiik.
085261xxxxxx
- Jawaban Redaksi:
Kami ucapkan jazakallah khairan atas koreksi Anda. Teks terjemahan ayat tersebut seharusnya, “Orang-orang kafir dari ahli kitab dan kaum musyrik tidaklah menginginkan diturunkannya kebaikan dari Rabb kalian kepada kalian.” Wa fika barakallah.
Siapakah Ahli Kitab?
Saya pembaca Asy Syariah. Untuk Vol. IX/No.97/1435 H/2013 pada halaman 8 dicantumkan QS. al-Maidah ayat 5 tentang menikahi wanita ahli kitab. Mohon dicantumkan juga tafsirnya, mengingat zaman sekarang apakah masih ada ahli kitab.
Untuk selanjutnya jika ada dalil yang sekiranya menimbulkan perbedaan pendapat oleh orang awam mohon dijelaskan. Jazakumullahu khairan.
- Jawaban Redaksi:
Kami telah menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang siapa ahli kitab yang dimaksud dalam ayat tersebut pada jawaban Rubrik ‘Problema Anda’ dengan judul ‘Bolehkah Menikahi Wanita Ahli Kitab?’ pada Vol. I/No. 01/Jumadil Akhir 1424 H/Agustus 2003.
Bisa Anda lihat pula di website kami http://asysyariah.com/bolehkah-menikahi-wanita-ahlul-kitab/
Untuk pembahasan tertentu yang pernah dibahas di majalah kita ini, biasanya Redaksi memberikan keterangan sebagai pengingat. Akan tetapi, dalam artikel yang Anda sebutkan qaddarallah terluput.
Kami ucapkan jazakallahu khairan atas masukan Anda. Semoga bisa menjadi perhatian Redaksi pada edisi-edisi berikutnya. Barakallahu fikum.