Browsing tag

besar tebusan khuluk

Sahkah Khuluk Tanpa Ganti Rugi?

Pertanyaan: Sepasang suami istri telah menjalani kehidupan rumah tangga cukup lama. Tiba-tiba, istrinya meminta berpisah dengan alasan dirinya tidak bisa lagi mencintai suaminya. Setelah menjalani proses pembicaraan yang serius, sang suami menerima permintaan sang istri. Keduanya memahami bahwa hal itu adalah peristiwa khuluk. Akan tetapi, tidak ada pembayaran ganti rugi sebagai tebusan dari sang istri […]

Besar Kecilnya Tebusan Khuluk

Jumhur (mayoritas) ulama serta empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat, suami boleh mengambil tebusan yang lebih besar daripada mahar yang telah dia berikan kepada istrinya. Pendapat ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum. Dalilnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا […]