Setelah Mau’izhah

Pada edisi lalu, telah dijelaskan tahapan awal yang mesti dilakukan seorang suami ketika dihadapkan pada ‘kebengkokan’ istrinya. Selanjutnya kita akan menapaki tahapan berikutnya. Cara nasihat sudah ditempuh tapi si istri belum juga kembali pada kelurusannya. Maka syariat mengajarkan agar dijalani tahapan kedua, hajr, sebagaimana dalam ayat: “Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka maka berilah […]