Bayar Utang dari Uang Haram
Pertanyaan: Seseorang berutang kepada saya. Terus dia membayar utang dengan uang yang haram. Apakah boleh saya terima? Jawaban: Tidak mengapa menerima pembayaran utang dari seseorang yang tidak jelas sumber hartanya atau dari orang yang hartanya tercampur antara yang halal dan haram. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu anhum bemuamalah jual-beli dan utang-piutang […]