Hukum Menggugurkan Kandungan

Anak termasuk anugerah terindah yang dkaruniakan oleh al-Wahhab[1] dalam kehidupan sepasang suami istri. Tidak terbayang ada suatu pernikahan syar’i yang dilangsungkan sepasang insan yang tidak mengharapkan lahirnya anak di tengah mereka. Apatah lagi sudah kita maklumi keinginan sang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperbanyak umat beliau sebagai kebanggaan beliau di hari kiamat nanti. Karena […]