Kurban: Keutamaan dan Hukumnya
Definisi Kurban Imam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية: 1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah) 2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah) Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي, boleh dengan men-tasydid ya (adhaahiy) atau tanpa men-tasydid-nya (adhaahii). 3. ضَحِيَّةٌ (dhahiyyah)dengan mem-fathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا […]