Browsing tag

khuluk

Sahkah Khuluk Tanpa Ganti Rugi?

Pertanyaan: Sepasang suami istri telah menjalani kehidupan rumah tangga cukup lama. Tiba-tiba, istrinya meminta berpisah dengan alasan dirinya tidak bisa lagi mencintai suaminya. Setelah menjalani proses pembicaraan yang serius, sang suami menerima permintaan sang istri. Keduanya memahami bahwa hal itu adalah peristiwa khuluk. Akan tetapi, tidak ada pembayaran ganti rugi sebagai tebusan dari sang istri […]

Khuluk yang Tercela

Tidak boleh meminta khuluk kecuali karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya […]

Besar Kecilnya Tebusan Khuluk

Jumhur (mayoritas) ulama serta empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat, suami boleh mengambil tebusan yang lebih besar daripada mahar yang telah dia berikan kepada istrinya. Pendapat ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum. Dalilnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا […]

Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi dan mengkhuluknya. Baca juga: Hukum Istri Meminta Khuluk a. Pendapat yang mengatakan wajib Alasannya, inilah yang tampak dari perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qais. Di samping itu, kebersamaan wanita itu bersama […]

Hukum Istri Meminta Khuluk

Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk. Hukum Istri Meminta Khuluk Seluruh ulama bersepakat tentang bolehnya khuluk. Hanya Abu Bakr al-Muzani yang berpendapat syadz (ganjil) dengan berpendapat tidak boleh dengan alasan bahwa ayat tersebut telah manasukh (dihapus) hukumnya. Dalil bagi pendapat ini […]

Definisi dan Konsekuensi Khuluk

Definisi Khuluk Secara etimologi (tinjauan bahasa), khuluk berasal dari kata خَلَعَ الثَّوْبَ (melepas pakaian). Sebab, istri adalah pakaian bagi suaminya secara maknawi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗۦۗ “Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187) Khuluk disebut sebagai fida’, iftida’, dan fidyah, yang […]

Syariat Khuluk dan Hikmahnya

Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah ada beberapa dalil tentang pensyariatan khuluk. Di antaranya adalah: Firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk […]