Bolehkah Ber-KB untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?
Pertanyaan: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan mendidik anak yang masih kecil? Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu. Namun, menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang […]