Saudara Kandung Kafir, Tetap Mahram?

Pertanyaan: Saya hendak bertanya terkait kondisi saudara kandung yang kafir karena ikut didikan kakek-nenek. Gambarannya, anak ke-1 adalah laki-laki, kafir. Anak ke-2 adalah wanita, muslimah. Anak ke-3 adalah wanita, muslimah juga. Apakah kakak laki-laki yang Nasrani masih terhitung mahram bagi adiknya yang muslimah? Jawaban: Ayat yang menjadi rujukan penetapan mahram adalah حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ […]