Hukum Sunat dengan Laser
Pertanyaan: Bolehkah sunat dengan cara dilaser? Jawaban: Khitan atau sunat adalah memotong atau menghilangkan bagian kulit yang menutupi bagian kepala zakar (penis), sehingga bagian tersebut tampak (tidak tertutup kulit). Alat yang digunakan untuk memotong atau menghilangkan bagian kulit tersebut bisa apa saja selama tidak memudarati, termasuk dengan laser. Bahkan, jika secara medis dengan laser lebih […]