Browsing tag

Tukar menukar mata uang

Hukum Penukaran Mata Uang

Ash-Sharf atau money changer secara bahasa berarti ‘memindah dan mengembalikan’. Adapun dalam istilah ahli fikih, ash-sharf maksudnya adalah transaksi jual-beli alat pembayaran (emas, perak, dan mata uang) dengan alat pembayaran yang sejenis atau beda jenis. Para ulama mazhab Syafi’i dan selain mereka membedakan hal ini: jika ia sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), disebut […]

Hukum Tukar Menukar Mata Uang

Sudah barang tentu, seseorang diperbolehkan menukar mata uang yang dia pegang dengan mata uang lain untuk berbagai keperluannya. Syaratnya ialah harus taqabudh yadan bi yadin (tunai dari tangan ke tangan) secara sempurna dalam satu majelis. Dalilnya ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ “Tukarlah emas dengan perak sesuai […]