Jual Beli dengan Uang Muka

Pertanyaan: Benarkah jual beli dengan sistem panjar (uang muka/downpayment-DP)? Jika pembeli menggagalkan, halalkah mengambil uang panjar tersebut? Bagaimana jual beli yang benar? Abdurrazzaq—Temanggung 0815xxxxxxx Jawab: Jual beli ini dikenal dalam istilah fikih dengan istilah ‘urbun. Definisi terbaik untuk jual beli ini adalah yang disampaikan Ibnu Qudamah rahimahullah, yaitu seseorang membeli barang, lalu membayar satu dirham […]