Browsing tag

walimah nikah

Untuk yang Diundang Walimah

Saudari muslimah…. Ketika Anda diundang sanak famili, tetangga, atau teman untuk suatu acara pernikahan atau walimah al-urs, selama tidak ada penghalang syar’i, Anda harus menghadiri undangan tersebut. Hal ini berpijak dengan hadits berikut, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Apabila salah seorang dari kalian diundang acara walimah, hendaknya dia menghadirinya.” (HR . al-Bukhari no. 5173 […]

Walimah al-Urs

Setelah ijab qabul sepasang pengantin, biasanya karib kerabat, handai taulan, dan orang-orang di sekitar, diundang untuk jamuan makan. Acara makan-makan ini dikenal dengan walimah al-urs. Dalam semua pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, diadakan walimah al-urs, kadang dengan jamuan daging dan pernah pula tanpa daging, sesuai dengan kemampuan dan kelapangan saat itu. Walimah pernikahan merupakan […]