Tanya Jawab Ringkas Edisi 103

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin.

 

Jual-Beli Dropship

Apa hukumnya jual beli dengan skema dropship?

 

Jawaban:

Dalam soal di atas, ada dua masalah:

Pertama, jual-beli sistem sampling barang. Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang, sesuai dengan yang diminta pembeli. Jika ada yang berbeda, pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah. Akad yang mudah dan syar’i dalam hal ini ada dua cara.

  1. Sistem salam, yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat, jumlah/takaran, dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, pembeli punya hak khiyar. Untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
  2. Sistem ‘urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akad, DP menjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang, DP harus kembali.

 

Kedua, pengiriman barang. Yang syar’i, penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang dia pesan dari suplier kemudian dia kirim ke pembelinya. Jika dikirim langsung dari suplier ke pembeli, hukumnya haram berdasarkan hadits,

نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يُقْبَضْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki.”

Dalam soal di atas, transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi supplier, maka tidak ada masalah.

Solusi untuk kasus di atas adalah penjual menunjuk seorang untuk menerima barang dari supplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli.

 

Memelihara Burung dalam Sangkar

Bagaimana hukum memelihara burung di dalam sangkar?

Jawaban:

Memelihara burung di dalam sangkar diperbolehkan dengan syarat

  • harga burung tidak sangat mahal. Sebab, hal ini termasuk membuang harta (israf);
  • memberi makan-minum burung tersebut, serta
  • merawatnya dengan baik. Dalilnya adalah kisah Abu Umair radhiallahu ‘anhu yang memelihara burung.

 

Harta Anak Yatim

Saya mempunyai anak yatim mendapat sumbangan dari dermawan hingga terkumpul 25 juta rupiah. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan dijual. Uang penjualan tanah akan digunakan untuk membeli rumah dan tanah. Bolehkah hal yang demikian?

Jawaban:

Harta yang dimiliki anak yatim pada prinsipnya diatur oleh walinya untuk kemaslahatan yatim. Segala upaya yang membawa kemaslahatannya diperbolehkan bahkan dianjurkan termasuk upaya yang disebutkan di atas.

 

Perlindungan Nonmuslim di Negara Indonesia

Apakah jaminan keselamatan dari pemerintah muslim kepada orang kafir yang masuk dari luar negeri atau yang sudah bersama kita dalam satu negara termasuk jaminan keamanan dalam melaksananakan prosesi peribadatan mereka?

Jawaban:

Secara hukum fikih terkait ahlu dzimmah (kafir yang satu negara dengan muslim), ibadah mereka harus dilakukan secara tersembunyi dan tidak boleh menampilkan petinggi mereka.

Namun, kondisi NKRI tidak sepenuhnya islami. Tindakan pemerintah mengamankan ibadah mereka karena adanya oknum yang mengganggu dengan pengeboman atau semisalnya yang secara syariat tindakan oknum tersebut juga tidak dibenarkan.

Adapun aparatnya, jika penyebabnya karena bertugas, tidak masalah. Namun, jika mendukung acara tersebut, jelas tidak boleh; tetapi bukan berarti disikapi dengan tindakan yang melanggar agama.

 

Judi Terselubung

Kami biasa melakukan pertandingan olahraga dengan menyewa lapangan. Tim yang kalah akan membayar sewa lapangan tersebut. Apakah ini termasuk perjudian?

Jawaban:

Pertandingan dengan sistem seperti ini termasuk judi. lbnul Qayyim menjelaskan masalah ini dalam al-Furusiyyah.

 

Menepuk Pundak Imam

Ketika seorang mendapati imam sendirian dan ada makmum yang ingin bergabung, apakah disyariatkan untuk menepuk pundaknya?

Jawaban:

Tidak masalah bagi makmum untuk menepuk pundak imam apalagi imam tidak tahu ada yang makmum di belakangnya.

 

Hukum Akikah

Bagaimana hukum akikah?

Jawaban:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunnah muakkadah. Yang terakhir adalah pendapat jumhur ulama.

 

Hukum Lomba Kontes Binatang

Bagaimana hukum melombakan binatang seperti lomba burung berkicau atau ayam ketawa yang hadiahnya diambil dari uang pendaftaran?

Jawaban:

Perlombaan semacam itu jelas termasuk judi yang haram, di sisi lain tidak ada kemanfaatan yang didapat.

44

Harta Waris Pasangan yang Tidak Memiliki Keturunan

Sepasang suami-istri tidak memiliki keturunan. Mereka sama-sama bekerja hingga mempunyai harta dalam rumah tangganya. Kesepakatan berdua bahwa harta yang dimiliki adalah milik bersama. Bagaimana pembagian waris bila suami yang meninggal dan pembagian waris bila istri yang meninggal?

Jawaban:

Harta dibagi dua terlebih dahulu baru setelah itu harta yang mati yang dibagi. Suami/istri yang masih hidup mendapat bagian harta warisan tersebut.

 

Shalawat dan Doa setelah Shalat

Apakah duduk setelah shalat membaca shalawat wirid dan doa termasuk bid’ah?

Jawaban:

Kalau yang dibaca adalah zikir/wirid yang dicontohkan dalam sunnah, maka hal itu sangat dianjurkan. Namun bila yang dibaca adalah wirid yang tidak ada sunnahnya, maka termasuk bid’ah. Adapun doa setelah shalat, jika dijadikan sebagai kebiasaan, maka tidak ada sunnahnya; tetapi bila sesekali, maka diperbolehkan.

 

Hukum Mempelajari Tafsir Jalalain

Apa hukum mempelajari tafsir Jalalain?

Jawaban:

Sebagian ulama mengajarkannya, seperti asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Akan tetapi, dipersyaratkan bagi yang mempelajari adalah orang yang memahami tafsir, mengetahui penyimpangan Jalalain untuk diluruskan.

 

Waktu Tepat untuk Berdoa

Jika kita punya hajat tertentu, kapan waktu yang tepat untuk berdoa?

Jawaban:

Bisa saat sujud atau pada waktu mustajab seperti waktu sahur; atau tempat mustajab seperti raudhah di Masjid Nabawi.

 

Karyawan Berjualan di dalam Perusahaan

Perusahaan tempat saya bekerja melarang karyawannya berjualan di dalam perusahaan tersebut, tetapi ada saja karyawan yang tetap berjualan, apakah boleh hal yang demikian?

Jawaban:

Tidak boleh, karena kaum muslimin berjalan sesuai kesepakatan di antara mereka.

 

Memberi Makan Hewan dengan Semut

Bagaimana hukum memberi makan burung piaraan dengan anakan semut rangrang (kroto)? Padahal dalam riwayat hadits terdapat larangan untuk membunuh semut.

Jawaban:

Benar, sebaiknya tidak memberi makan burung dengan kroto karena larangan dalam hadits.

 

Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com
Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.
Seluruh materi rubrik Tanya Jawab Ringkas (Asy-Syariah) dapat di akses di www.tanyajawab.asysyariah.com

 

dropshipharta anak yatimharta warisjudi terselubungtafsir jalalain