Utang ke Bank Syariah
Zaman sekarang ini, utang ke orang tanpa bunga sangat sulit. Apakah dibolehkan utang ke bank syariah model yang ada sekarang ini?
Tidak boleh, karena setahu kami bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional, dalam hal sama-sama menjalankan sistem riba. Penamaan tidak dapat mengubah hakikat suatu perkara. Selama ada bunganya (riba/margin), dalam arti nilai yang dibayar lebih besar dari nilai utang itu sendiri, hal itu adalah riba. Kaidahnya,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً.
“Setiap piutang yang menarik manfaat adalah riba.”
Bank adalah bank yang terlaknat meskipun dinamai bank syariah. Wallahul musta’an.
Berusahalah dengan usaha kecil-kecilan terlebih dahulu dan hiduplah dengan cara sederhana. Jika terdesak kebutuhan darurat, carilah orang baik yang mau membantu mengutangi tanpa bunga (riba). Bersabarlah, Allah l bersama (menolong) orang-orang yang bersabar. Bersabar lebih baik daripada mendapat laknat Allah l dengan praktik riba. Wallahul muwaffiq.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Minyak Wangi Beralkohol
Bolehkah memakai minyak wangi yang mengandung alkohol?
Abu Faqih – Cirebon
Dalam hal ini perlu rincian. Tidak boleh menggunakan minyak wangi yang kandungan alkoholnya besar sehingga efeknya masih tampak pada bau, warna, atau rasanya. Begitu pula, seandainya diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan.
Adapun jika kandungan alkoholnya sedikit sehingga efeknya tidak tersisa lagi, boleh menggunakannya. Jika ragu, tinggalkan demi bersikap wara’. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Sahur Hampir Siang
Ustadz, saya mau tanya. Waktu puasa Ramadhan saya terlambat bangun sehingga makan sahur hampir siang. Dalam keadaan ragu-ragu, saya pun terpaksa tidak puasa. Apakah saya wajib mengqadha puasa saya?
Ya, Anda wajib mengqadhanya. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Menikah dengan Adik Ibu Tiri
Afwan, saya mau tanya. Bagaimana hukum:
1. Menikah dengan adik ibu tiri?
2. Menikah dengan besan (status anak mereka masih dalam pernikahan)?
1. Menikah dengan adik ibu tiri boleh.
2. Menikah dengan besan juga boleh, meskipun anak mereka masing-masing masih dalam pernikahan.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Menikah ketika Hamil Karena Zina
Ana punya keponakan. Dia melakukan zina, kemudian hamil. Keduanya lantas menikah saat hamil. Yang ana tanyakan:
1. Saat hamil apa boleh menikah?
2. Status perwaliannya bila anak yang lahir wanita bagaimana?
3. Hukum warisnya bagaimana?
1. Tidak boleh dan tidak sah. Status pernikahan tersebut nikah syubhat. Keduanya harus berpisah, lalu memperbarui pernikahan apabila anak hasil zinanya telah lahir.
Jika telanjur ada anak berikutnya yang lahir dari pernikahan syubhat tersebut, anak itu adalah anak yang sah bagi keduanya secara syariat.
2. Anak hasil zina tidak punya ayah secara syariat, dia hanya punya ibu yang melahirkannya. Dengan demikian, anak wanita hasil zina tidak punya wali nikah. Oleh karena itu, yang menikahkannya adalah wali hakim (penghulu KUA).
3. Karena dia tidak punya ayah secara syariat, maka tidak ada hukum waris dari jalur kekerabatan ayah. Hukum warisnya hanya berlaku dari jalur kekerabatan ibunya.
Wallahu a’lam.
Lihat rincian dalil masalah ini pada jawaban rubrik “Problema Anda” edisi 26 dan 39.
Nishab Zakat Uang
Ana ingin menanyakan mengenai zakat uang. Saat ini 1 gr emas=Rp358.000,00 sedangkan 1 gr perak=Rp5.660,00. Jika mengikuti nishab emas, nishabnya adalah 85gr x Rp358.000,00=Rp30.430.000,00 Adapun jika mengikuti nishab perak maka nishabnya adalah 595 gr x Rp5.660,00=Rp3.367.700,00.
Melihat perbandingan yang jauh ini (hampir 10 : 1), timbul kebingungan harus mengikuti nishab yang mana? Sementara itu, yang rajih dari fatwa ulama nishab perak tidak bisa disatukan dengan nishab emas, masing-masing memiliki nishab sendiri-sendiri. Jika menilik teori ekonomi, uang yang beredar saat ini sebenarnya hanyalah memiliki “nilai khayal” yang dibuat oleh pemerintah dan pasar. Pemerintah memiliki cadangan emas nyata sebagai back-up untuk setiap uang rupiah yang dicetak. Hal ini sudah dimaklumi dalam teori ekonomi. Jadi, uang yang beredar saat ini disandarkan kepada emas dan bukan kepada perak. Karena itu, ana ingin bertanya mengenai alasan/dalil sebagian ulama menjadikan nishab uang dihitung berdasarkan nishab perak, padahal praktik ekonomi sekarang menunjukkan bahwa uang di tiap negara di-back-up dengan cadangan emas.
mxxxxxxx@gmail.com
Permasalahan zakat uang telah kami jawab secara tuntas pada rubrik “Problema Anda” pada edisi 45. Kesimpulannya, dalam perhitungan nishab-nya, para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh al-Imam Ibnu Baz dan yang lainnya, mengembalikannya kepada salah satu dari nishab emas (dinar) dan perak (dirham). Yang mana pun dari kedua nishab tersebut yang tercapai, maka uang itu dianggap mencapai nishab. Hal itu disebabkan dua hal:
Uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada masa sekarang dan mendominasi muamalah kaum muslimin sebenarnya menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah n. Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.
Seandainya harga emas lebih rendah dari harga perak sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 85 gr emas murni dan tidak senilai dengan harga 595 gr perak murni, maka nishabnya adalah nishab emas. Seandainya harga perak lebih rendah sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 595 gr perak murni dan tidak senilai dengan harga 85 gr emas murni, maka nishabnya adalah nishab perak.
Jadi, posisi emas sebagai back-up terhadap uang yang dicetak tidak memiliki pengaruh dalam perhitungan nishab uang, karena yang dilihat dan diperhitungkan adalah makna dan kedudukan uang itu sendiri sebagai pengganti makna dan kedudukan emas (dinar) dan perak (dirham) yang ada pada masa Rasul n.
Memerhatikan kepentingan kaum fakir miskin yang sangat membutuhkan santunan zakat, maka yang diperhitungkan dari dua nishab tersebut adalah yang terbaik bagi kaum fakir miskin. Artinya, apabila mencapai salah satu dari dua nishab tersebut dan tidak mencapai nishab yang lainnya, maka dianggap mencapai nishab sehingga kaum fakir miskin mendapatkan zakat dari harta tersebut.
Ini yang kami ketahui dalam permasalahan ini, wallahu a’lam.
Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban
Berapa harikah kita berpuasa sunnah di bulan Sya’ban dan bolehkah berpuasa tanpa makan sahur?
Disunnahkan berpuasa sunnah sebanyak-banyaknya di bulan Sya’ban sebagaimana amalan Rasulullah n yang memperbanyak puasanya di bulan Sya’ban. Bahkan, beliau berpuasa pada mayoritas hari-hari bulan Sya’ban. Namun, terdapat larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali yang bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis atau kebiasaan puasa sunnah lainnya. Dengan demikian, jika telah masuk tanggal 28 Sya’ban berhentilah berpuasa, kecuali jika Anda ingin berpuasa sunnah yang sudah menjadi kebiasaan Anda sebelumnya.
Berpuasa tanpa makan sahur boleh. Tetapi, yang utama adalah berpuasa dengan makan sahur, karena sahur merupakan sunnah Nabi n dan pembeda antara puasa umat ini dengan puasa ahli kitab, serta hikmah-hikmah lainnya.
Lihat pembahasan lengkap dua masalah ini dalam buku kami, Fikih Puasa Lengkap, yang merupakan syarah dari Kitab ash-Shaum dari Kitab Manhajus Salikin wa Taudhih al-Fiqhi fi ad-Din (yang akan terbit, insya Allah).
Wallahu a’lam.