Tanya Jawab Ringkas – Seputar Puasa dan Hari Raya

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.

 

Hari Berpuasa

“Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (bersama pemerintah), hari Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua beridul fitri (bersama pemerintah), dan hari Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Adha (bersama pemerintah).” (HR. at-Tirmidzi 697)

Apakah hadits ini sahih? Siapa yang dimaksud pemerintah?

08562XXXXXXX

  • Jawaban:

Ya, hadits tersebut sahih dan merupakan dalil yang menguatkan berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, sebagaimana telah kami terangkan pada buku kami Fikih Puasa Lengkap.

Pemerintah yang berijtihad menetapkan masuk-keluarnya Ramadhan serta hari raya berdasarkan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 tatkala hilal tidak terlihat. Alhamdulillah, pemerintah kita termasuk dalam jenis ini.

 

Sirine Tanda Berbuka Puasa

Di sebagian tempat, tanda ifthar biasanya dengan sirine atau dentuman meriam, apakah tanda ini dihukumi seperti azan maghrib sehingga kita boleh berbuka?

08180XXXXXXX

  • Jawaban:

Jika tanda itu bertepatan dengan terbenamnya matahari yang diketahui secara yakin atau dengan dugaan kuat berdasarkan jadwal jam buka puasa hasil ijtihad ahli hisab, boleh berbuka saat itu.

Berbuka dengan Yang Manis

Apakah ada dalil tentang saat berbuka puasa harus dengan makanan yang manis terlebih dahulu?

08527XXXXXXX

  • Jawaban:

Tidak ada dalil yang mengharuskan (mewajibkan) hal itu, tetapi ada dalil yang menganjurkan berbuka dengan kurma segar; jika tidak ada, dengan kurma kering; jika tidak ada, dengan air. Hukumnya hanya sunnah sebagaimana kata jumhur ulama.

 

Puasa Ikut Pemerintah, Id Ikut Muhamadiyah

Bolehkah puasa ikut pemerintah, tetapi shalat id ikut Muhamadiyah di lapangan (mendahului pemerintah)? Karena jika ikut pemerintah shalat Idnya dilaksanakan di masjid yang merupakan perbuatan bid’ah.

08585XXXXXXX

  • Jawaban:

Yang benar adalah puasa dan ‘Id bersama pemerintah walaupun pemerintah shalat ‘Id di masjid. Shalat ‘Id di masjid tidak mutlak bid’ah. Menurut guru kami yang mulia, al-Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah, “Shalat ‘Id di masjid padahal ada mushalla (tanah lapang) menyelisihi sunnah. Adapun berkeyakinan shalat ‘Id di masjid lebih utama, itu adalah bid’ah.” Namun, shalat ‘Id bersama Muhammadiyah berarti bergabung shalat dengan hizbiyun yang membangun amalannya berdasarkan bid’ah hisab dan mengajak kaum muslimin untuk keluar dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yakni bahwa penetapan puasa dan ‘Id adalah wewenang pemerintah, bukan pribadi dan golongan.

 

Sunnah Puasa Syawal

Apakah disunnahkan puasa pada hari kedua setelah idul fitri?

08528XXXXXXX

  • Jawaban:

Yang disunnahkan adalah puasa 6 hari pada bulan Syawal mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir Syawal, terserah dimulai puasa pada hari ke berapa.

 

Wanita Hamil Berpuasa

Apa boleh wanita hamil (dua bulan kehamilan) berpuasa?

08532XXXXXXX

  • Jawaban:

Wanita hamil wajib berpuasa, kecuali jika kondisinya lemah sehingga puasa berat baginya dan ia mengkhawatirkan dirinya atau risiko pada janin; boleh berbuka dan wajib mengqadha di luar bulan Ramadhan.

 

Mencium Parfum Saat Berpuasa

Apa hukumnya mencium parfum saat berpuasa?

08234XXXXXXX

  • Jawaban:

Boleh mencium dan mengenakan parfum saat puasa, karena tidak ada zat berwujud yang dihirup melalui hidung, tetapi hanya sebatas bau harum. Untuk lebih lengkapnya, silakan membaca buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.

 

Jualan Kue Saat Ramadhan

Bagaimana jika kita berjualan kue basah pada pagi hari bulan Ramadhan dengan keliling rumah warga, apakah termasuk perbuatan ta’awun dalam perbuatan dosa?

08775XXXXXXX

  • Jawaban:

Insya Allah tidak mengapa, kecuali jika Anda mengetahui atau menduga kuat (tanpa bertanya kepada yang bersangkutan) bahwa keluarga atau orang itu tidak berpuasa tanpa uzur, maka tidak boleh menjual kepadanya.

 

Kafarat Jima’

Apa kafarat jima’ saat berpuasa pada bulan Ramadhan?

08572XXXXXXX

  • Jawaban:

Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan makanan pokok (beras) mentah atau yang sudah dimasak seukuran yang mengenyangkan sekali makan.

 

Kirim SMS Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com
Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.
Seluruh materi rubrik Tanya Jawab Ringkas (Asy-Syariah) dapat di akses di www.tanyajawab.asysyariah.com
kafarat jimakpuasa ramadhanpuasa syawalshalat id