Pertanyaan:
Ada seorang wanita hendak menikah. Walinya (ayah kandung) tidak bisa menikahkan karena pergi jauh (tidak tahu keberadaannya/meninggal) sehingga perwalian turun kepada saudara ayah (paman). Wanita tersebut punya paman banyak dan tinggal di daerah yang berbeda-beda. Ada yang hanya tetangga dan ada yang di luar daerah.
Siapa yang lebih berhak atau diutamakan menjadi wali nikah? Paman yang umurnya paling tua atau yang paling dekat tempat tinggalnya?
Jawaban:
Menurut pendapat kebanyakan ulama, urutan yang berhak menjadi wali nikah adalah sebagai berikut.
- Ayah
- Kakek (dari pihak ayah)
- Anak (kandung)
- Cucu (dari anak laki-laki)
- Saudara seayah seibu
- Saudara seayah
- Keponakan (dari saudara yang seayah seibu atau seayah saja)
- Paman (saudara ayah, bukan saudara ibu)
Baca juga: Rukun dan Syarat Akad Nikah
Jika paman tersebut lebih dari satu, yang paling berhak adalah paman yang seayah seibu dengan ayah. Adapun urutan berikutnya, boleh dari yang paling tua atau yang lebih mudah. Jika memungkinkan untuk memilih yang paling bertakwa, itu lebih baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (al-Hujurat: 12)
Baca juga: Wanita Menikah Tanpa Izin Wali
Wallahu a’lam bish-shawab.