Dengan Izin Suami

Banyak hal yang sering disepelekan seorang istri padahal perkara tersebut teramat sering memicu pertengkaran antara suami-istri. Pertengkaran demi pertengkaran yang semestinya dikubur justru bertambah subur karena tidak adanya bimbingan syariat yang mengiringinya.

Keluar rumah tanpa sepengetahuan dan seizin suami, mungkin dianggap biasa oleh sebagian istri, khususnya yang tidak mengerti hak dan kewajiban istri sebagaimana yang diatur oleh syariat. Terkadang seorang suami pulang dari tempat kerjanya mendapati di rumah hanya ada pembantu dan anak-anak, sementara si istri tidak tampak wujudnya. Mungkin sedang belanja ke mal, dolan ke tempat tetangga, mengunjungi teman atau sanak kerabatnya. Ini dianggap sebagai suatu hal yang biasa oleh keumuman orang. Si istri pun tidak merasa berdosa melakukan hal tersebut. Suami juga tidak mengerti bahwa istrinya harus meminta izin kepadanya bila hendak keluar rumah.

Ada pula istri yang meminta izin kepada suami ketika hendak keluar rumah dengan menyebutkan tujuan tertentu seperti menjenguk saudara yang sedang sakit. Ternyata yang dikunjungi bukan hanya rumah saudara, namun mampir ke tempat-tempat lain, ke toko misalnya, main ke rumah kawan lama, dan sebagainya.

Walhasil, kejahilan terhadap syariat menyebabkan banyak ketimpangan dalam kehidupan. Tak jarang tanggung jawab sebagai istri di rumah tidak tertunaikan dengan semestinya karena istri sering ada “acara” keluar rumah. Sebenarnya, tetap tinggal dalam rumah bagi seorang wanita merupakan aturan yang ditetapkan dan diturunkan dari atas langit ketujuh. Dalam tanzil-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah kalian….” (al-Ahzab: 33)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam tafsirnya, “Allah subhanahu wa ta’ala berfirman وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ yakni tetaplah kalian berdiam dalam rumah kalian, jangan kalian keluar tanpa ada kebutuhan.” (Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 6/245)

Walaupun pembicaraan dalam ayat di atas ditujukan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun juga mengena pada wanita-wanita mukminah lainnya, sebagaimana kata al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat 32—34 dari surah al-Ahzab, “Ini merupakan adab yang Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan ke pada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan wanita-wanita umat ini mengikuti mereka dalam adab tersebut.”

Dengan demikian, hukum asalnya wanita itu berdiam di dalam rumah. Ia baru diperkenankan keluar bila ada kebutuhan. Ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha:

        خَرَجَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَبَعْدَ مَا ضُرِبَ الْحِجَابُوَكَانَتِ امْرَأَةٌ جَسِيْمَةٌ لاَ تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا، فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ: يَا سَوْدَةُ، أَمَا وَاللهِ، مَا تَخْفِيْنَ عَلَيْنَا، فَانْظُرِيْ كَيْفَ تَخْرُجِيْنَ. قَالَ: فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً، وَرَسُوْلُ اللهِ فِي بَيْتِي وَإِنَّهُ لَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ. فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي خَرَجْتُ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا. قَاَلتْ: فَأَوْحىَ اللهُ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ. فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ.

Saudah bintu Zam’ah keluar rumah (pada suatu malam) guna menunaikan hajatnya—setelah diturunkannya perintah hijab—. Dia seorang wanita yang berpostur tinggi besar, tidak samar bagi orang yang mengenalinya.

Ketika itu, ‘Umar ibnul Khaththab melihatnya. Ia (‘Umar) pun berkata, “Wahai Saudah, ketahuilah, demi Allah! Engkau tidak tersembunyi bagi kami (kami dapat mengenalimu), lihatlah bagaimana dengan keluarmu dari rumah.”

Saudah pun kembali pulang. Saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di rumahku. Beliau tengah makan malam. Tangan beliau memegang tulang (yang telah dimakan dagingnya). Masuklah Saudah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tadi keluar untuk memenuhi sebagian hajatku maka Umar berkata kepadaku ini dan itu.”

Saat itu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian selesai dalam keadaan tulang masih di tangan beliau dan belum diletakkan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah diizinkan bagi kalian untuk keluar rumah guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan kalian.” (HR. al-Bukhari no. 4795 dan Muslim)

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Pemahaman hadits ini adalah diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan tindakan terkait kepentingan mereka yang mereka memiliki hajat di dalamnya.” (Fathul Bari, 1/328)

Hadits ini juga menunjukkan diizinkannya para wanita keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Pengizinan ini dalam rangka menghindarkan kesepitan/kesulitan dan menghilangkan keberatan. (Fathul Bari, 8/674)

Walaupun wanita diizinkan keluar rumah saat ada kebutuhan, namun ia tidak boleh seenaknya keluar, karena keluarnya dirinya bisa menjadi sebab fitnah. Oleh karena itu, ia harus memerhatikan adab-adab syar’i bagi wanita ketika keluar rumah seperti berhijab, tidak memakai wangi-wangian, menjaga rasa malu, dan segera kembali setelah hajat tertunaikan. Apabila ia punya wali, ia harus meminta izin kepada walinya, misalnya anak perempuan meminta izin kepada ayahnya. Adapun seorang istri, ia harus meminta izin kepada suaminya dan ini termasuk salah satu hak suami yang harus dipenuhi istrinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang istri tidak halal keluar dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya. (Sebaliknya) seseorang tidak halal pula mengambil si istri dan menghalanginya dari suaminya, baik dalam posisi sebagai ibu susu (yang dibayar untuk menyusui anak orang lain, pen.), bidan, maupun profesi lainnya. Apabila ia sampai keluar dari rumah tanpa izin suaminya berarti ia telah berbuat nusyuz (melanggar hak suami), bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya serta pantas beroleh hukuman.” (Majmu’ Fatawa, 32/281)

Bahkan, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa izin suaminya, ia tidak berhak beroleh nafkah dan pakaian dari suaminya.”

Seorang suami berhak melarang istrinya keluar rumah, sampaipun keluar untuk mengunjungi kedua orang tuanya, karena suami adalah sayyid/tuan bagi istrinya. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَأَلۡفَيَا سَيِّدَهَا لَدَا ٱلۡبَابِۚ

“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) wanita itu di sisi pintu.” (Yusuf: 25)

Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلاَ، وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ

“Ketahuilah, berbuat baiklah kalian kepada para wanita (para istri) karena mereka hanyalah tawanan di sisi kalian[1].” (HR. at-Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Yang mungkin menjadi pertanyaan, apakah hak pelarangan ini berlaku mutlak ataukah dengan syarat tidak merugikan istri?

Dalam hal ini ada perincian.

Pertama: Apabila keluarnya si istri tidak merugikan suami, tidak sepantasnya suami melarangnya keluar. Mencegahnya keluar padahal tidak ada mudarat yang akan muncul, pada satu sisi mengekang kebebasannya sebagai orang yang merdeka dan di sisi lain terkadang akan merusak hubungannya dengan si istri. Oleh karena itu, selama tidak ada mudarat, hendaklah suami mengizinkan istrinya. Mungkin si istri adalah da’i/penyeru kepada kebaikan dan ia ingin menghadiri majelis para wanita guna menasihati dan menjelaskan kepada mereka tentang syariat ini. Tidak sepantasnya suami melarang istrinya.

Kedua: Keluarnya si istri akan bermudarat/merugikan si suami atau si istri. Mudarat bagi suami adalah dengan rusaknya hubungan dengan si istri, atau memicu munculnya masalah di antara keduanya. Misalnya, bila ia keluar ke rumah ibunya, si ibu menanyakan kehidupannya bersama suaminya. Ibunya lalu berkata membandingkan apa yang diterimanya dari suaminya dengan apa yang diterima oleh wanita yang lain, “Coba kamu lihat si Fulanah. Bagaimana makanan mereka, hidupnya senang…. dst?”

Ucapan atau perbuatan seperti ini akan merusak si istri, karena wanita umumnya memiliki pandangan yang sempit, kurang rasa syukur, dan gampang mengkufuri kebaikan suami[2]. Terkadang ia merasa apa yang diberikan suaminya itu sedikit, sehingga ia menuntut macam-macam kepada suaminya. Tentu hal ini akan menjadi masalah di antara keduanya. Apabila demikian keadaannya, si suami berhak melarang istrinya mengunjungi ibunya, karena ternyata ibunya memberi pengaruh jelek kepada istrinya.

Misal yang lain dari mafsadah yang muncul karena keluarnya si istri. Di jalan, si istri melihat lelaki lain yang membuatnya kagum akan penampilan, wajah, dan kemudaannya. Sementara suaminya tidak seperti itu. Ia lalu membandingkannya dengan suaminya dan timbul rasa tidak puas dengan suaminya, karena jiwa itu suka memerintahkan kepada kejelekan hingga ajakan jelek itu akan merusak si istri. Apabila seperti ini keadaannya, suami harus melarang istrinya keluar rumah.

Ketiga: Keluarnya istri tidak ada kebaikan namun tidak ada pula kejelekannya. Dalam keadaan ini, yang utama suami hendaknya memberi arahan agar si istri tidak keluar. Ia hendaknya membawakan—misalnya—sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah mendatangi masjid-masjid Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Abu Dawud (no. 480) ada tambahan:

وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”[3] (Disahihkan dalam al-Misykat no. 1062)

Akan tetapi, apabila si istri tetap memaksa diizinkan keluar, yang utama suami tidak melarangnya. Bahkan, hendaknya suami memberikan sedikit kebebasan hingga bertambah kecintaan sang istri kepadanya dan membaiknya hubungan keduanya. Seorang yang berakal lagi arif tentu mengetahui bagaimana ia harus bersikap dalam hal ini.

Demikian perincian masalah ini dijelaskan oleh Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya as-Syarhul Mumti’ (12/421—422).

Akhirnya, seorang istri yang salehah tentunya akan memerhatikan hal ini. Hendaknya ia tidak bermudah-mudah keluar rumah dengan alasan ada kebutuhan. Apalagi sampai nekat kabur dari rumah suaminya ketika ada masalah atau pertengkaran. Hendaknya ia merasa betah tinggal di dalam rumahnya dan banyak-banyak bersabar. Dengan begitu, ia melaksanakan perintah Ar-Rahman yang ingin menjaga dirinya dari godaan, selain itu ia bisa menunaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu dengan lebih baik.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah


[1] Istri diibaratkan sebagai tawanan, berarti suaminya adalah tuannya.

[2] Karena itu, banyak wanita yang menjadi penghuni neraka sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[3] Maksudnya, ia memberi arahan kepada istrinya bahwa tetap di rumahnya lebih baik baginya daripada keluar rumah. Walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah subhanahu wa ta’ala dari mendatangi masjid-masjid Allah subhanahu wa ta’ala…” namun di akhirnya beliau menegaskan kepada kita bahwa bila para wanita tetap tinggal di rumah dan mengerjakan shalat di dalam rumah adalah lebih baik baginya.

istri keluar rumahizin suami