Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan bahwa tidak diragukan lagi (bagi kita) bahwa bid’ah itu dari keadaannya yang demikian adalah sesuatu yang tercela. Hal ini dapat diterangkan berdasarkan pandangan teoretis ataupun dari dalil-dalil yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun berdasarkan teori (rasio), dapat kita sebutkan kejelekan bid’ah ini dari beberapa sisi, antara lain.
1. Berdasarkan hasil penelitian dan pengalaman yang berkesinambungan di alam ini, sejak awal diciptakannya dunia sampai hari ini, menunjukkan bahwa akal (semata) bukanlah satu-satunya alat bagi manusia untuk mewujudkan kemaslahatannya atau menjauhkan kemudaratan yang akan menimpanya, baik itu dalam masalah dunia ataupun akhirat.
Artinya, bahwa semua itu adalah hasil pendidikan yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan kepada manusia, dalam hal ini yang pertama adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Ini dalam persoalan dunia. Adapun yang berkaitan dengan akhirat, hal ini lebih jelas lagi. Sebab, akal tidak mungkin memahami sendiri hakikat peribadatan secara global ataupun terperinci. Semua itu tidak lain adalah melalui keberadaan para rasul ‘alaihim as salam.
Kita sudah mengetahui bahwa syariat ini sudah lengkap dan sempurna. Sesuatu dikatakan sempurna dan lengkap tentunya tidak membutuhkan pengurangan atau penambahan sedikit pun. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah al-Ma’idah ayat 3.
Telah ditegaskan pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan dunia ini melainkan setelah memberikan keterangan secara lengkap tentang segala yang dibutuhkan oleh umatnya dalam masalah agama dan dunia mereka.
Seorang mubtadi’ (ahli bid’ah)—mereka akui atau tidak—baik dari ucapan maupun perbuatan mereka, terang-terangan menganggap bahwa syariat Islam ini belumlah sempurna. Alasan lainnya, kalau mereka memang betul-betul meyakini bahwa ajaran Islam ini sudah sempurna dari segi apa pun, niscaya mereka tidak akan berbuat bid’ah.
2. Seorang yang berbuat bid’ah berarti menentang syariat Islam.
Sebab, syariat ini telah menentukan secara jelas, jalan khusus yang harus dilalui oleh manusia dengan cara yang telah ditentukan pula. Bahkan, syariat ini membatasi manusia di atas perintah, larangan, janji, dan ancaman; serta menerangkan bahwa kebaikan itu hanya ada pada syariat ini dan keburukan akan timbul apabila melampaui (melanggar)nya. Sebab, hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang lebih mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya. Sementara itu, kita adalah makhluk-Nya dan tidak mempunyai ilmu dalam masalah ini. Allah subhanahu wa ta’ala mengutus para rasul-Nya adalah sebagai rahmat bagi semesta alam.
Orang yang berbuat bid’ah menolak hal ini. Mereka menganggap masih ada jalan lain yang tidak dicampuri oleh syariat. Seolah-olah menurut mereka, manusia juga tahu apa yang terbaik bagi mereka dalam urusan ibadah (agama) mereka. Kalaulah seperti ini tujuan mereka berbuat bid’ah, berarti mereka kufur terhadap syariat ini. Kalaupun bukan ini tujuannya, yang jelas mereka telah berada dalam kesesatan yang nyata.
3. Seorang yang berbuat bid’ah berarti “mengangkat” dirinya setingkat dengan yang menetapkan syariat ini, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala.
Orang yang seperti ini jelas ke mana arahnya.
4. Orang yang berbuat bid’ah sama artinya dia mengikuti hawa nafsu.
Mengapa demikian? Sebab, jika akal tidak mengikuti ketentuan syariat ini, tidak ada yang diikutinya lagi kecuali hawa nafsu. Apa jadinya kalau beragama mengikuti dorongan hawa nafsu?
Perhatikan firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang Dawud ‘alaihissalam,
يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةً فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ
“Wahai Dawud, Kami telah menjadikanmu sebagai khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu karena dia akan menyesatkanmu dari jalan Allah…” (Shad: 26)
Keburukan bid’ah ini ditinjau dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat kita lihat dari dalil-dalil yang telah kita sebutkan sebelumnya, insya Allah telah mencukupi.