Ketika mendengar kata bangkrut, benak kita membayangkan seorang yang hancur usahanya atau orang yang tidak lagi punya harta atau uang. Orang yang bangkrut sebelumnya memiliki sesuatu untuk menyambung hidupnya. Kini, semua itu sirna sehingga kondisinya mengenaskan dan berhak mendapatkan uluran tangan dari saudaranya.
Apa yang kita sebutkan di atas adalah kebangkrutan dalam hal harta benda yang seseorang masih mungkin untuk bangkit kembali. Atau setidaknya ada orang yang masih punya hati sehingga membantu meringankan bebannya.
Akan tetapi, hal ini akan berbeda dengan kebangkrutan pada hari kiamat nanti, hari yang tiada berguna lagi harta dan anak.
Hakikat orang yang bangkrut pada hari kiamat adalah orang yang membawa segudang amal kebaikan, tetapi dia membawa beragam kezaliman terhadap manusia, baik dalam bentuk merampas harta, melukai kehormatan, mencederai tubuh orang, atau melenyapkan nyawa orang tanpa alasan syar’i. Inilah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya,
أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: إِنَّ الْمَفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَي مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?”
Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya dirham (uang perak) dan tidak punya harta.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa (amal) shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah mencerca ini (seseorang), menuduh orang (berzina), memakan harta orang, menumpahkan darah orang, dan memukul orang. (Orang) ini diberi (amal) kebaikannya dan yang ini diberi dari kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) tanggungannya, dosa-dosa mereka (yang dizalimi) diambil lalu ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)
Hukuman yang Mengerikan
Orang yang menzalimi orang lain sebenarnya sedang menghancurkan dirinya sendiri, seperti dikatakan, “Barang siapa menggali lubang untuk (mencelakakan) saudaranya, ia terjatuh sendiri ke dalam lubang itu.”
Bisa dibayangkan betapa rugi dan menyesalnya orang tersebut nanti. Saat ia mengharapkan amal kebaikannya akan menolongnya dari kedahsyatan kiamat, kebaikannya justru lenyap diambil orang lain, bahkan dia dicampakkan ke dalam neraka.
Kalau orang zalim yang masih punya amal kebaikan saja seperti ini nasibnya, lantas bagaimana halnya bila dia tidak punya kebaikan sama sekali, bahkan kitab catatan amalnya semuanya berisi kejelekan?
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا
“Sesungguhnya telah Kami sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (al-Kahfi: 29)
Tiada yang ditunggu oleh orang yang zalim kecuali kehancuran. Kekuasaan akan lenyap, keperkasaan akan sirna.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
فَتِلۡكَ بُيُوتُهُمۡ خَاوِيَةَۢ بِمَا ظَلَمُوٓاْۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ
“Maka itulah rumah-rumah mereka dalam keadaan runtuh disebabkan kezaliman mereka. Sesungguhnya pada yang demikian itu (terdapat) pelajaran bagi kaum yang mengetahui.” (an-Naml: 52)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Seandainya suatu gunung berbuat zalim terhadap gunung yang lain, maka yang zalim akan dihancurkan.” (al-Adabul Mufrad no. 601)
Kalau gunung yang materialnya batu-batu yang keras dan besar saja akan diluluhlantahkan apabila berbuat zalim, bagaimana kiranya dengan manusia yang hanya berupa daging, darah, dan tulang yang lemah?
Kezaliman Itu Beragam
Kezaliman itu bermacam-macam. Ada yang berkaitan dengan hak Allah ‘azza wa jalla dan ada yang berhubungan dengan hak-hak manusia.
Yang berkaitan dengan hak Allah ‘azza wa jalla adalah dengan menerjang larangan-larangan Allah ‘azza wa jalla, meninggalkan perintah-Nya, dan mendustakan berita-Nya. Kezaliman paling besar adalah menyekutukan Allah ‘azza wa jalla (syirik). Apabila orang yang menyekutukan Allah ‘azza wa jalla mati dalam keadaan belum bertobat dari kesyirikannya, dia tidak akan diampuni.
Adapun dosa setelah syirik adalah dosa-dosa besar yang pelakunya diancam dengan hukuman di dunia, azab di akhirat, atau kutukan dan kemurkaan Allah ‘azza wa jalla. Setelah itu, ada dosa-dosa kecil.
Dosa selain menyekutukan Allah ‘azza wa jalla masih ada harapan untuk diampuni.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (an-Nisa: 116)
Adapun kezaliman yang berkaitan dengan hak-hak manusia, urusannya lebih rumit. Seseorang yang menzalimi hak-hak orang lain hendaknya segera mengembalikannya atau meminta kehalalannya. Jika tidak demikian, ancaman di akhirat sangat mengerikan, seperti yang telah disebutkan dalam hadits di atas.
Kehormatan Seorang Muslim
Ketika menunaikan haji wada’ (perpisahan) yang dihadiri oleh puluhan ribu sahabat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan-pesan akhirnya menjelang wafat. Di antara pesan beliau adalah menjaga darah, harta, dan kehormatan seorang muslim.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah dan harta kalian (kaum muslimin) itu haram (untuk dirampas) seperti sucinya hari ini, di bulan ini (haji ini), dan di negeri kalian ini (Makkah).” ( HR . Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasai dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu)
Bahkan, lenyapnya dunia lebih ringan daripada melenyapkan nyawa seorang muslim tanpa hak. Demi terjaganya kehormatan dan kepemilikan seorang muslim serta terwujudnya stabilitas keamanan di tengah masyarakat, Islam memberikan ancaman hukuman fisik (had) bagi yang mencabik-cabik hak seorang muslim.
Sebagai contoh, hukuman bagi perampok adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang atau hukuman lain yang telah ditetapkan oleh agama. Orang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja, tanpa ada kesalahan yang berhak untuk dibunuh, pelakunya terancam hukuman qishash (nyawa dibalas nyawa).
Tanpa ada ancaman dan hukuman yang setimpal, orang yang melakukan kejahatan akan menganggap enteng ketika melanggar hak-hak orang lain.
Muslim yang Baik
Seorang muslim yang hakiki memiliki ketulusan sikap dalam beragama dan mempunyai kepribadian yang bagus. Apabila datang perintah agama, muslim yang baik akan siap menjalankannya dengan sepenuh ketulusan apapun kondisinya.
Berikutnya, larangan agama disikapi dengan meninggalkan apa yang dilarang agama meskipun hawa nafsu ini ingin melakukannya. Dia menjauhkan dirinya dari hal-hal yang bisa memudaratkan orang lain, baik sengaja maupun tidak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim (yang hakiki) adalah orang yang kaum muslimin terhindar dari (kejahatan) lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Syaikh as-Sa’di menerangkan, “Hal itu karena Islam yang hakiki adalah berserah diri kepada Allah ‘azza wa jalla, menyempurnakan peribadatan kepada-Nya, menunaikan hak-hak-Nya, dan hak-hak kaum muslimin. Keislaman (seseorang) tidak dikatakan sempurna sampai ia mencintai untuk kaum muslimin apa yang ia cintai bagi dirinya.
Hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan terhindarnya mereka dari kejahatan lisan dan tangannya.
Hal ini merupakan pokok kewajiban yang harus ia berikan kepada muslimin. Barang siapa yang kaum muslimin tidak terhindar dari (kejelekan) lisan dan tangannya, bagaimana mungkin ia akan menunaikan kewajibannya terhadap saudaranya kaum muslimin?!” (Bahjatul Qulub, hlm. 14)
Kemudian, ketahuilah bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim (yang baik) adalah muslim lain terhindar dari (kejahatan) lisan dan tangannya.” tidak berarti kita boleh menzalimi orang kafir dengan merampas haknya. Sebab, orang kafir pun bermacam-macam.
Ada kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri muslimin dan membayar jizyah kepada pemerintah muslimin. Ada pula orang kafir yang masuk ke negara muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan (suaka politik) dari pemerintah muslimin. Ada lagi orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin.
Tiga jenis orang kafir tersebut tidak boleh dirampas hartanya atau dilukai tubuhnya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ.
“Berhati-hatilah dari doa orang yang dizalimi meskipun ia kafir, karena tidak ada penghalang bagi doanya.” (HR . Ahmad. Lihat Shahih al-Jami’ no. 119)
Adapun jenis kafir yang keempat adalah kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi muslimin dan angkat senjata terhadap muslimin. Orang kafir seperti ini halal darah dan hartanya.
Orang yang Merugi Amalnya
Tidak semua orang yang beramal kebaikan itu diterima di sisi Allah ‘azza wa jalla. Ada syarat dan ketentuan untuk diterimanya sebuah amal. Semata-mata niat yang tulus dalam beramal tidak berguna apabila amalan tersebut tidak ada perintahnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dalam agama kami, amalan itu tertolak.” (HR . Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Contohnya sangat banyak. Misalnya adalah bentuk perjuangan/jihad menegakkan agama yang dilakukan oleh orang yang berpemahaman Khawarij semacam ISIS dan al-Qaeda.
Sebagian mereka melakukan pembunuhan kepada pihak-pihak yang dituduh kafir dengan cara di luar batasan agama. Mereka juga melakukan bom bunuh diri, yang sejatinya dalam Islam adalah dosa besar. Akan tetapi, mereka menjuluki pelaku bom bunuh diri sebagai syahid. Mereka menghancurkan fasilitas-fasilitas umum. Tidak sedikit yang menjadi korbannya justru kaum muslimin.
Jihad yang sejatinya adalah amalan mulia untuk menegakkan agama Allah ‘azza wa jalla, mereka rusak dengan aksi-aksi yang konyol. Karena ulah bodoh mereka, orang kafir enggan masuk Islam. Orang kafir justru fobia terhadap Islam dan sinis terhadap muslimin.
Tidak sedikit kaum muslimin yang diintimidasi setiap ada aksi teror kelompok ini di belahan bumi lainnya.
Padahal ketika ditanya tentang siapa orang yang dikatakan berperang di jalan Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ.
“Barang siapa berperang agar kalimat (agama) Allah itu mulia, itulah yang jihad fi sabilillah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan aksi mereka, apakah orang kafir jadi masuk Islam? Apakah Islam dimuliakan oleh kaum muslimin sendiri—jangan Anda tanya bagaimana reaksi nonmuslim? Apakah agama Allah ‘azza wa jalla menjadi mulia dengan itu?
Jawabannya, hasilnya bertolak belakang. Kalau sudah seperti ini, apakah masih dikatakan jihad syar’i? Hendaknya mereka merujuk kepada bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat agar tidak sia-sia amalannya.
Allah ‘azza wa jalla berfirman,
قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِينَ أَعۡمَٰلًا ١٠٣ ٱلَّذِينَ ضَلَّ سَعۡيُهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَهُمۡ يَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ يُحۡسِنُونَ صُنۡعًا ١٠٤
“Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (al-Kahfi: 103—104)
Pada sebagian aksi teror mereka, ada korban dari pihak muslimin. Lalu mana pertanggungjawaban mereka terhadap keluarga korban? Mana penyesalan mereka?
Nabi Musa ‘alaihissalam saja saat dahulu memukul orang Qibthi yang kafir sampai mati ketika orang Qibthi ini berkelahi dengan seorang Bani Isra’il dari kaumnya, beliau ‘alaihissalam menyesali hal tersebut dan bertobat, padahal yang ia pukul seorang Qibthi kafir.
Namun, karena Nabi Musa ‘alaihissalam tidak diperintah untuk membunuhnya, beliau ‘alaihissalam menyesali perbuatannya yang keliru. Bahkan, penyesalan tersebut terus beliau bawa hingga hari kiamat di Padang Mahsyar sebagaimana dalam hadits syafaat.
Akan tetapi, anehnya para teroris justru bangga dengan aksi terornya yang merenggut nyawa orang yang seharusnya tidak berhak untuk dicederai. Mereka menyatakan bertanggung jawab atas aksi tersebut.
Mengapa mereka tidak menyesalinya?
Karena mereka beranggapan bahwa aksinya adalah ibadah, meskipun sejatinya bertentangan dengan praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat ini.
Syarat sahnya amal berikutnya adalah harus ikhlas, semata-mata hanya mencari wajah Allah ‘azza wa jalla.
Ada hal penting yang harus diperhatikan, yaitu amal kebaikan bisa lenyap atau minimalnya menjadi berkurang karena perbuatan dosa. Sebagaimana amal saleh bisa melenyapkan dosa, dosa juga bisa melenyapkan amal saleh.
Di antara dosa yang bisa melenyapkan amal saleh adalah menzalimi orang lain. Bahkan, pelakunya akan disegerakan azabnya di dunia ini sebelum azab pada hari kiamat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُهُ لَهُ فِي الْآخِرَة مِنَ الْبَغْي وَقَطِيعَةِ الرَّحِم
“Tidak ada suatu dosa yang lebih pantas Allah akan segerakan azab bagi pelakunya di dunia—di samping azab yang Allah simpan baginya di akhirat—melebihi (dosa) kezaliman dan memutuskan hubungan kekerabatan.” (HR . Ahmad, al-Bukhari dalam al-Adab, dan lain-lain dari sahabat Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu. Lihat Shahih al-Jami’ no. 5704)
Wallahul Muwaffiq.