Tanya:
Akhir-akhir ini marak sebuah perbuatan transgender, yaitu mengubah jenis kelamin. Apa hukumnya, dan bagaimana cara kita menyikapi orang-orang yang melakukan hal tersebut?
Jawab:
Ini jelas merupakan perbuatan yang sangat mungkar dalam Islam. Ini mengubah ciptaan Allah azza wa jalla.
Allah melaknat pengubahan yang lebih ringan daripada ini, seperti mencabut bulu alis untuk memperindah diri, mengikir gigi, dan semisalnya, serta menyebut pelakunya sebagai orang yang terlaknat. Mengapa? Sebab, mereka mengubah ciptaan Allah.
Nah, bagaimana jika ia sampai mengubah kelamin; laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya? Ini jelas lebih besar lagi (dosanya). Pelakunya jelas terlaknat. Orang yang melakukan hal tersebut hendaknya bertobat kepada Allah dan kembali ke ciptaan asalnya.
Terkait dengan sikap, tentu kita harus mengingkari. Apabila mampu, kita beri nasihat dan pengertian hukum syar’i. Jika dia mau menerima, artinya, dia adalah seorang muslim, bisa jadi ia benar-benar akan menerimanya. Allahul Musta’an
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Baca juga: