Bekas Sujud di Dahi

Pertanyaan:

Sebagian orang memiliki tanda hitam bekas sujud, bagaimana hukum mengenai hal itu, adakah riwayat yang sahih? Apakah harus dihilangkan bagi perempuan karena dianggap mengurangi kecantikan?

Jawaban:

Wallahu a’lam, kami rasa adalah suatu hal yang wajar adanya bekas hitam di dahi seseorang disebabkan sujud. Terlebih lagi manakala tempat yang biasa untuk sujud tidak halus.

Baca juga: Tata Cara Sujud Sesuai Sunnah Rasulullah

Namun, sejauh ini kami belum mendapatkan adanya keutamaan bekas sujud tersebut. Adapun apa yang disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang sifat para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

سِيمَاهُمۡ فِي وُجُوهِهِم مِّنۡ أَثَرِ ٱلسُّجُودِۚ

“Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.” (al-Fath: 29)

Baca juga: Sahabat Rasulullah Adalah Orang-orang Pilihan

Yang dimaksud ialah perilaku yang baik, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Atau bisa juga yang dimaksud ialah khusyuk dan tawadhu, sebagaimana pendapat Mujahid dan yang lainnya. Ulama yang lainnya berpendapat bahwa maksudnya ialah aura wajah mereka tampak bersinar. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 7/351)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

 

bekas sujudhukummenghilangkan