Pertanyaan:
Bolehkah jika kita dalam keadaan belum makan atau minum dari subuh, dan pada pagi atau siang harinya kita berniat untuk puasa sunnah? Apakah puasanya sah? Atau diwajibkan berniat dari sebelum subuh atau pada hari kemarin?
Jawab:
Aisyah radhiallahu anha mengatakan bahwa pada suatu hari Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang kepadanya sembari bertanya,
يَا عَائِشَةُ، هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ. قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ
“Wahai Aisyah, apakah kalian memiliki sesuatu (makanan)?”
Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan.”
Beliau berkata, “Jika demikian, berarti aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)
Berdasarkan hadits ini, jumhur ulama berpendapat bahwa puasa sunnah boleh diniatkan setelah siang atau pagi. Artinya, tidak wajib meniatkannya dari malam harinya.
Baca juga: Adab-Adab Berpuasa
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata tentang hadits tersebut,
“Hadits ini menunjukkan bahwa beliau memulai puasanya dari siang hari karena beliau berkata,
فَإِنِّي صَائِمٌ
“Berarti aku berpuasa.”
Huruf (فَ) fa ini bermakna sababiyah atau ‘illah. Dengan demikian, artinya adalah sesungguhnya aku berpuasa karena tidak ada kalian tidak memiliki makanan.
Sabda beliau,
إِنِّي إِذًا صَائِمٌ
“Jika demikian, aku berpuasa.”
Kata (إذًا) lebih jelas lagi menunjukkan alasan (berpuasa) daripada kata fa (فَ). (Syarah ‘Umdatul Ahkam 1/186)
Baca juga: Tanya Jawab Ringkas – Seputar Puasa dan Hari Raya
Wallahu a’lam bish-shawab.