Pertanyaan:
Apa hukum memakai pakaian ketat (seksi) di dalam rumah dengan tujuan untuk menyenangkan suami? Pakaian yang bagaimanakah yang termasuk ciri khas orang kafir?
Jawaban:
Memakai pakaian ketat (seksi) di dalam rumah untuk menyenangkan hati suami, boleh-boleh saja apabila di dalam rumah hanya ada suami, tidak ada anggota keluarga yang lain. Jika di dalam rumah ada anggota keluarga yang lain, semisal anak-anak, tentunya hal itu tidak mendidik anak dengan pakaian yang sopan. Sebab, seorang ibu adalah guru utama bagi anak-anaknya.
Baca juga: Arti Penting Wanita dalam Kehidupan
Adapun yang dimaksud dengan pakaian ciri khas orang kafir adalah pakaian resmi yang mereka pakai dalam acara keagamaan dan yang terkait dengannya. Seorang muslim tidak boleh memakai pakaian tersebut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma; Syaikh al-Albani menilainya sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 6025)
Baca juga: Larangan Tasyabuh dalam Berpakaian
Demikian juga pakaian-pakaian yang populer di kalangan orang-orang kafir dan tidak atau kurang dikenal di tengah kaum muslimin. Sebaiknya seorang muslim tidak memakai pakaian yang seperti itu karena dikhawatirkan termasuk dalam larangan hadis di atas.
Wallahu a’lam bish-shawab.