Browsing tag

rumah tangga

Hukum Ihdad Bagi Wanita

Meninggalnya suami atau orang dekat yang dikasihi jelas menggoreskan luka dan duka di dalam hati. Karena suasana hati yang berkabung, tak ada hasrat berhias diri, menyentuh wewangian, ataupun berpakaian indah. Syariat Islam yang mulia pun tidak mengabaikan keadaan ini. Maka dari itu, dibolehkanlah berihdad. Bahkan, apabila suaminya meninggal dunia, seorang istri wajib melakukan ihdad disebabkan […]

Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi

Pertanyaan: Bolehkah dalam syariat, seorang wanita menawarkan pernikahan melalui wasilah (perantara) kepada lelaki untuk dinikahi? Wanita tersebut ingin dibantu dan dibimbing oleh lelaki tersebut, agar dimuliakan sesuai syariat (menjadi istri). Jawaban: Dalam syariat, tidak mengapa seorang wanita menawarkan diri kepada seseorang yang saleh dan berperilaku baik, agar ia dinikahi, dengan tujuan yang mulia. Di antara […]

Berpakaian Ketat untuk Menyenangkan Suami

Pertanyaan: Apa hukum memakai pakaian ketat (seksi) di dalam rumah dengan tujuan untuk menyenangkan suami? Pakaian yang bagaimanakah yang termasuk ciri khas orang kafir? Jawaban: Memakai pakaian ketat (seksi) di dalam rumah untuk menyenangkan hati suami, boleh-boleh saja apabila di dalam rumah hanya ada suami, tidak ada anggota keluarga yang lain. Jika di dalam rumah […]

Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi dan mengkhuluknya. Baca juga: Hukum Istri Meminta Khuluk a. Pendapat yang mengatakan wajib Alasannya, inilah yang tampak dari perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qais. Di samping itu, kebersamaan wanita itu bersama […]

Hukum Istri Meminta Khuluk

Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk. Hukum Istri Meminta Khuluk Seluruh ulama bersepakat tentang bolehnya khuluk. Hanya Abu Bakr al-Muzani yang berpendapat syadz (ganjil) dengan berpendapat tidak boleh dengan alasan bahwa ayat tersebut telah manasukh (dihapus) hukumnya. Dalil bagi pendapat ini […]

Ghosting dalam Tinjauan Syariat

Menghilang tanpa kabar dalam suatu hubungan lebih populer dengan istilah ghosting. Bagaimana tinjauan syariat Islam terkait dengan hal ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu kita harus mengetahui status hubungan antara pelaku ghosting dan orang yang ditinggalkan. Jika hubungan keduanya adalah hubungan kekerabatan, secara umum tidak sepantasnya hal terjadi. Sebab, hal ini akan menjadi beban pikiran […]

Definisi dan Konsekuensi Khuluk

Definisi Khuluk Secara etimologi (tinjauan bahasa), khuluk berasal dari kata خَلَعَ الثَّوْبَ (melepas pakaian). Sebab, istri adalah pakaian bagi suaminya secara maknawi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗۦۗ “Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.” (al-Baqarah: 187) Khuluk disebut sebagai fida’, iftida’, dan fidyah, yang […]

Syariat Khuluk dan Hikmahnya

Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah ada beberapa dalil tentang pensyariatan khuluk. Di antaranya adalah: Firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk […]

Curhat Masalah Rumah Tangga kepada Orang Tua

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan seorang istri menceritakan kehidupan rumah tangga kepada orang tua (ibu) hanya dengan maksud untuk curhat? Jawaban: Ibu tetaplah sebagai seorang ibu. Hal itu tidak berubah setelah anak perempuannya menikah. Kedua orang tua adalah orang yang paling berhak untuk diajak bermusyawarah dan menjadi tempat berkeluh kesah anaknya. Sama saja, baik anak laki-laki maupun […]

Siapa Saja yang Wajib Dinafkahi?

Pertanyaan: Siapa saja orang yang wajib kita nafkahi? Jawaban: Seseorang wajib menafkahi dirinya terlebih dahulu sebelum yang lainnya. Kemudian, jika ada sisa, dia wajib menafkahi keluarganya (anak dan istrinya), lalu kedua orang tuanya apabila mereka membutuhkan nafkah dari anak-anaknya. Setelah itu, menafkahi karib kerabat yang tidak ada yang keluarga terdekat yang menafkahi mereka. Baca juga: […]