Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi

Pertanyaan:

Bolehkah dalam syariat, seorang wanita menawarkan pernikahan melalui wasilah (perantara) kepada lelaki untuk dinikahi? Wanita tersebut ingin dibantu dan dibimbing oleh lelaki tersebut, agar dimuliakan sesuai syariat (menjadi istri).

Jawaban:

Dalam syariat, tidak mengapa seorang wanita menawarkan diri kepada seseorang yang saleh dan berperilaku baik, agar ia dinikahi, dengan tujuan yang mulia. Di antara tujuan mulia tersebut ialah mendapatkan bimbingan agama darinya.

Baca juga: Tujuh Kriteria Suami Ideal

Hal ini mengacu pada hadits dari sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiallahu anhu, yang menceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sembari berkata,

إِنِّي وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ

“Sesungguhnya, aku ingin menyerahkan diriku kepadamu.” (HR. al-Bukhari 2310 dan Muslim no. 1452)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam rahimahullah berkata,

“Di antara faedah yang bisa dipetik dari hadits ini ialah seorang wanita boleh menawarkan dirinya—atau seorang laki-laki menawarkan putrinya—kepada seorang lelaki yang berperilaku baik dan saleh.” (Taisir al-‘Allam Syarah ‘Umdatul Ahkam pada hadits no. 311)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

bimbingan rumah tanggapernikahanrumah tanggasuami istriwanita menawarkan diri