Browsing tag

bimbingan rumah tangga

Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi

Pertanyaan: Bolehkah dalam syariat, seorang wanita menawarkan pernikahan melalui wasilah (perantara) kepada lelaki untuk dinikahi? Wanita tersebut ingin dibantu dan dibimbing oleh lelaki tersebut, agar dimuliakan sesuai syariat (menjadi istri). Jawaban: Dalam syariat, tidak mengapa seorang wanita menawarkan diri kepada seseorang yang saleh dan berperilaku baik, agar ia dinikahi, dengan tujuan yang mulia. Di antara […]

Syariat Khuluk dan Hikmahnya

Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah ada beberapa dalil tentang pensyariatan khuluk. Di antaranya adalah: Firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ “Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, tidak ada dosa atas keduanya akan bayaran yang diberikan oleh istri untuk […]

Istri Naik Taksi Sendirian

Pertanyaan: Apakah boleh bagi seorang istri pergi sendiri (naik taksi/taksi online misalnya) walaupun suami mengizinkan?Bagaimana batasan syariat terkait istri yang keluar rumah? Jawab: Seorang istri tidaklah pergi sendiri naik taksi atau yang semisalnya dengan sopir laki-laki tanpa disertai oleh mahramnya meskipun diizinkan oleh suami. Tidak sepantasnya bagi suami mengizinkannya. Baca juga: Adab Wanita Keluar Rumah […]

Hak Suami Istri

Sepasang suami istri harus bergaul dengan pasangannya dengan makruf dalam bentuk pertemanan yang indah, pemenuhan hak, dan tidak saling menzalimi. Demikian pembuka nasihat yang disampaikan oleh Syaikh al-Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah. Beliau adalah seorang alim rabbani yang hidup dalam rentang tahun 1307—1376 H. Beliau adalah guru besar dari Syaikh al-Faqih Muhammad ibnu Shalih […]

Mempersaksikan Talak dan Rujuk

Mempersaksikan Talak Ketika seseorang telah menyatakan talak terhadap istrinya, dia harus mempersaksikan talaknya tersebut kepada dua orang lelaki yang adil dan istiqamah (tidak fasik). Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushain radhiallahu anhu, أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ, ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلاَ عَلَى رَجْعَتِهَا. فَقَالَ: طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ […]

Hak Istri dalam Islam

Banyak fakta tak bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga seringkali berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami? Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah azza wa jalla berfirman, وَلَهُنَّ […]

Hak Suami dalam Islam

“Betapa agungnya hakmu terhadapku. Andai ada manusia yang boleh aku bersujud kepadanya, engkaulah yang tertuju, sebuah pengandaian yang kuketahui dari Rasulku. Namun aduhai diri ini, alangkah sesalku… Betapa kurangnya aku memenuhi hakmu. Hanyalah pengampunan Rabbku, kemudian pemaafanmu atas segala celaku….” Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang istri yang tahu ‘kadar’ seorang suami […]

Di Balik Rumah Tangga Rasul (2)

Kesabaran yang luar biasa menghadapi tingkah istri, kelembutan tiada tara, tiada membalas kejelekan dengan kejelekan, keadilan, kesetiaan, tidak melupakan cinta dan kebaikan, dan sebagainya dari sifat-sifat keutamaan adalah perangai yang melekat erat pada diri Sang Rasul dalam posisi beliau sebagai seorang suami. Alangkah indahnya penggambaran diri beliau sebagai pendamping hidup para wanita. Kesabaran Menghadapi Istri […]

Di Balik Rumah Tangga Rasul

Kisah-kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar rumah beliau, sebagai pengajar dan pembimbing umat, pemimpin kaum muslimin dan panglima tertinggi dalam jihad fi sabilillah, sangat sering dibicarakan. Sementara itu, ada sisi lain kehidupan manusia paling mulia tersebut yang tidak kalah pentingnya. Apakah sisi lain tersebut?

Aturan Dalam Poligami

Ada beberapa aturan atau hukum yang diatur oleh syariat dalam hal poligami, di antaranya: 1. Tidak boleh mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam ikatan pernikahan. Artinya, seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang perempuan kemudian menikahi lagi saudara perempuan istri, yakni iparnya. Sama saja, apakah itu adik atau kakak ipar, sekandung, seayah, atau seibu dengan istri, lalu […]