Browsing category

Asy Syariah Edisi 085

Arti Nama Allah: Al-Azhim

Dalil Nama Allah Al-Azhim Al-Azhim الْعَظِيمُ adalah salah satu asma Allah subhanahu wa ta’ala yang agung. Al-Azhim, Yang Mahaagung, berulang kali Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan nama ini dalam beberapa ayat. di antaranya, ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ لَا تَأۡخُذُهُۥ سِنَةٌ وَلَا نَوۡمٌۚ لَّهُۥ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ مَن ذَا ٱلَّذِي […]

Mengingat Empat Kengerian

Hatim al-Asham rahimahullah mengatakan, “Siapa yang kalbunya tidak pernah mengingat empat kengerian ini, berarti dia adalah orang yang teperdaya dan tidak aman dari kecelakaan. (1) Saat yaumul mitsaq (hari saat diambilnya perjanjian terhadap ruh manusia) ketika Allah Subhanahu wata’ala berfirman, ‘Mereka di surga dan Aku tidak peduli, sedangkan mereka (yang lain) di neraka dan Aku tidak peduli’; […]

Poligami Indah Sesuai Sunnah

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته Banyak wanita mempertanyakan buruknya praktik ta’addud (poligami) dalam Islam. Mereka kemudian menolak keras poligami dengan alasan menyakiti wanita. Penolakan ini bahkan merembet hingga menggugat syariat, menganggap syariat tak lagi memberikan keadilan. Dengan gelap mata, penafsiran ajaran agama selama ini divonis hanya memihak kaum laki-laki, serta dituduh dipahami secara tekstual […]

Surat Pembaca Edisi 85

Angkat Prinsip Al-Wala’ wal Bara’ Kami harapkan majalah Asy-Syariah membahas prinsip al-wala’ wal bara’ dalam menegakkan kebenaran di atas manhaj salaf. Juga tafsir awal surat Abasa, sebab kelompok sesat melunturkan makna surat ini ketika mereka diboikot. 085788xxxxxx Jazakumullahu khairan atas masukannya, akan kami pertimbangkan. Info Ringan Saya mau usul, bagaimana kalau Asy-Syariah memuat info-info praktis […]

Poligami dalam Ranah Sosial Kemasyarakatan

Fakta Unik Poligami Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mempunyai istri lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Dalam bahasa Arab, poligami disebut ta’addud az-zaujat. Bagi kaum pria, pembahasan tentang poligami acap kali menjadi bunga hati. Cobalah amati saat mereka bergumul membicarakan masalah yang satu ini. Bukankah mayoritas mereka mengikutinya dengan antusias? […]

Syariat Poligami Kasih Sayang Allah Subhanahu wata’ala

  مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ “Saudaramu ini terpaksa, bukan karena berani.” Hanya Allah Subhanahu wata’ala sajalah tempat meminta tolong, dan Dia sajalah sandaran bertawakal. Kalimat di atas, terus terang ingin kami ucapkan ketika kami ditunjuk dan diberi amanat untuk menyusun materi kajian utama di majalah ini dengan tema poligami. Bukan karena apa-apa, melainkan masih banyak ustadz […]

Syariat Poligami

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, terbitan Balai Pustaka, istilah poligami tidak khusus untuk pihak lelaki, karena definisi poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Justru ada istilah lain yang khusus bagi lelaki, namun jarang kita pakai, yaitu poligini, yang bermakna sistem perkawinan […]

Rukun dan Syarat Berpoligami

Berilmu Sebelum Beramal Rukun dan syarat pernikahan berpoligami secara umum sama dengan rukun dan syarat pernikahan pertama yang disyariatkan dalam Islam. Namun, ada beberapa syarat yang ditambahkan yang wajib dipenuhi ketika ingin menunaikan poligami. Sebelum kita membicarakan syarat  tersebut lebih jauh, kami menasihati diri kami pribadi secara khusus dan para pembaca secara umum bahwa agama […]

Warna -Warni di Balik Poligami

Poligami disyariatkan dalam Islam bukan untuk menghancurkan rumah tangga yang sudah dibina sebelumnya atau untuk menggagalkan rumah tangga kedua yang baru dibangun. Jadi, sangatlah tidak diharapkan ketika seorang suami menikah lagi ternyata berisiko perceraian dengan istri yang pertama atau berpisah dengan istri yang baru. Memang dibutuhkan kesiapan, keteguhan, kesungguhan, dan kebesaran jiwa seorang lelaki untuk […]

Aturan Dalam Poligami

Ada beberapa aturan atau hukum yang diatur oleh syariat dalam hal poligami, di antaranya: 1. Tidak boleh mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam ikatan pernikahan. Artinya, seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang perempuan kemudian menikahi lagi saudara perempuan istri, yakni iparnya. Sama saja, apakah itu adik atau kakak ipar, sekandung, seayah, atau seibu dengan istri, lalu […]