Istri Naik Taksi Sendirian

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seorang istri pergi sendiri (naik taksi/taksi online misalnya) walaupun suami mengizinkan?Bagaimana batasan syariat terkait istri yang keluar rumah?

Jawab:

Seorang istri tidaklah pergi sendiri naik taksi atau yang semisalnya dengan sopir laki-laki tanpa disertai oleh mahramnya meskipun diizinkan oleh suami. Tidak sepantasnya bagi suami mengizinkannya.

Baca juga: Adab Wanita Keluar Rumah

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukumnya seorang wanita naik mobil bersama seorang sopir?”

Jawaban beliau,

“Haram hukumnya perempuan sendirian naik mobil bersama sopir. Sebab, seorang perempuan tidak boleh berkhalwat (berduaan lain jenis) di dalam mobil dengan yang bukan mahramnya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no 1341)

Larangan ini berlaku umum.”

Sumber:

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin (21/215, Maktabah Syamilah)

Ustadz Abu Ishaq Abdullah

 

bimbingan rumah tanggakhalwatnaik taksisuamiwanita