Browsing category

Aktual

Wasiat Untuk Mengakikahi Diri Sendiri

Pertanyaan: Apa hukumnya wasiat akikah? Maksudnya, sebelum meninggal (ketika sakit), seseorang berwasiat untuk mengakikahi dirinya sendiri. Wali dari orang tersebut masih menyimpan uang peninggalan darinya. Kami mohon jawabannya, jazakumullahu khairan. Jawab: Persoalan ini memiliki beberapa pembahasan: Mengakikahi diri sendiri. Mengakikahi orang yang sudah mati. Melaksanakan wasiat tersebut, yakni mengakikahinya dari hartanya. Pertama, tentang mengakikahi diri […]

Mengatur Jarak Kelahiran Agar Bisa Beribadah

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan, seorang wanita (alhamdulillah sudah memiliki tiga orang putra) berdoa kepada Allah agar tidak memberikan keturunan dahulu kepadanya? Bukan masalah rezeki yang dikhawatirkan, melainkan dia ingin lebih khusyuk ketika shalat dan bisa melunasi utang puasa sebanyak enam bulan. Selain itu, dia punya penyakit hipotensi (rendah tensinya), jadi mudah lemas dan lelah. Dia juga […]

Mengaminkan Doa Ulang Tahun

Pertanyaan: Bolehkah kita mengaminkan doa dari orang yang mengucapkan selamat ulang tahun? Kita tidak berterima kasih atas ucapan ultahnya, hanya mengaminkan doanya. Terkadang juga ada perkataan, “Semoga panjang umur.” Apakah boleh kita mengaminkan? Jawab: Wallahu a’lam, sebaiknya tidak perlu dijawab atau diamini. Sebab, jawaban yang datang dari kita tersebut akan dianggap sebagai bentuk persetujuan atas […]

Menjual Baju Pengantin Muslimah di Market Place

Pertanyaan: Bolehkah menjual baju pengantin muslimah (baju pengantin seperti gamis dan baju lengan panjang) kepada khalayak umum? Berhubung kami menjual baju pengantin muslimah di market place, jadi kami tidak bisa mengatur siapa saja yang dapat membeli. Jawab: Menjual baju pengantin muslim atau muslimah, merujuk pada hukum asal jual beli adalah mubah. Sebab, produk yang ditawarkan […]

Mengulang Bacaaan Tasyahud karena Waswas

Pertanyaan: Saya pernah shalat, kemudian ketika saya membaca doa tasyahud awal, tiba-tiba ada anak-anak mengganggu saya. Saya pun berhenti membaca doa tasyahud awal. Setelah anak-anak pergi, karena waswas, saya mengulang lagi membaca doa tasyahud dari awal lagi. Gerakan saya tidak berubah. Hanya bacaan yang saya ulang dari awal. Itu hukumnya bagaimana? Jawab: Terganggunya shalat seseorang […]

Ayah Meminta Anak Menceraikan Istrinya

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika seorang ayah selalu ingin berniat menceraikan istri anak laki-lakinya karena tidak suka kepada menantu perempuannya? Jawab: Kasus semisal ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Di antara jawaban beliau adalah sebagai berikut. Seandainya seorang ibu memaksa agar anaknya menceraikan istrinya tanpa ada sebab yang dibolehkan syariat, sedangkan si […]

Menyedekahkan Uang dari Sumber yang Haram

Pertanyaan: Bolehkah saya memberi sedekah kepada fakir miskin/anak yatim dari uang yang saya ketahui sumbernya dari yang haram? Jazakallahu khairan atas jawabannya. Jawab: Setelah membaca fatwa para ulama, insya Allah tidak mengapa seseorang menyalurkan harta yang diketahuinya bersumber dari yang haram kepada fakir miskin atau anak yatim. Akan tetapi, niatnya adalah untuk berlepas diri dari […]

Larangan Mengambil Kembali Pemberian

Pertanyaan: Saya bertanya terkait hadits yang menyatakan bahwa “orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang muntah lalu menjilati muntahannya” atau  yang semakna dengannya. Seseorang membeli nasi untuk ibunya. Kemudian ibunya makan. Akan tetapi, ibunya merasa nasinya terlalu banyak. Bolehkah orang tersebut memakan nasinya itu? Berlakukah hadits yang saya sebutkan di atas dalam hal […]

Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan, jenazah-jenazah tersebut dishalati dengan meniatkannya untuk yang muslim. Imam Ahmad mengatakan bahwa semua jenazah-jenazah itu diletakkan di antara (yang menyalatinya) dan kiblat kemudian dishalati. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i. Baca juga: […]

Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja

Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di gereja. Itu bagaimana, ya? Mohon bantu dijelaskan. Apakah itu termasuk dalam bantu-membantu dalam agama mereka? Jawab: Seorang muslim tidak boleh bemuamalah (jual beli, sewa menyewa, layanan jasa, dan semisalnya) dengan orang kafir dalam perkara yang […]