Browsing category

Majalah Edisi 001 s.d. 010

Zikir Pagi dan Petang

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu ketika memasuki waktu pagi mengucapkan: اللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ “Ya Allah, dengan-Mu kami memasuki waktu pagi, dengan-Mu kami memasuki waktu sore, dengan-Mu kami hidup, dengan-Mu kami mati, dan kepada-Mulah (kami) […]

Berdoa Ketika Lapang

Adh-Dhahhak bin Qais rahimahullah berkata, “Ingatlah Allah dalam keadaan senang, Dia akan mengingat kalian dalam keadaan susah. Sungguh, Yunus ‘alaihissalam dahulu berzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Ketika beliau masuk ke dalam perut ikan, Allah ‘azza wa jalla berfirman:    فَلَوۡلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلۡمُسَبِّحِينَ ١٤٣  لَلَبِثَ فِي بَطۡنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوۡمِ يُبۡعَثُونَ ١٤٤ “Kalau sekiranya dia […]

Ketika Menjenguk Orang Sakit

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menjenguk seorang A’rabi (penduduk pedalaman). Dahulu ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menjenguk seseorang, beliau mengatakan: لاَ بَأْسَ طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللهُ “Tidak mengapa, insya Allah menjadi penyuci.” (HR. al-Bukhari) Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Jibril menemui Nabi shallallahu […]

Meninggalkan Urusan yang Tidak Ada Kepentingannya

Muhammad bin Ka’b mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabat, “Orang yang pertama kali akan masuk kepada kalian adalah lelaki penghuni surga.” Masuklah Abdullah bin Salam radhiallahu ‘anhu. Mereka pun berdiri dan memberi tahunya tentang kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Mereka bertanya, “Beri tahu kami tentang amalan […]

Ketika Bangun Tidur

Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu dan Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, keduanya berkata: كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ قَالَ: بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأَمُوتُ؛ وَإِذا اسْتَيْقَظَ قَال: الْحَمْدُ الَّذِي أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ Dahulu jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tempat tidurnya, beliau mengucapkan: بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأَمُوتُ “Dengan nama-Mu, ya Allah, aku […]

Ketika Hendak Tidur

Ketika Hendak Tidur Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا خَلْفَهُ عَلَيْه، ثُمَّ يَقُولُ: بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي، وَبِكَ أَرْفَعُهُ؛ إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَاْرحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ Jika salah seorang […]

Menebar Pesona Menuai Petaka

Atas nama “keindahan”, fisik wanita telah dieksploitasi sedemikian rupa. Hampir tak ada ruang publik yang di dalamnya tidak terpapar keindahan fisik (baca: aurat) kaum hawa. Televisi, internet, dan media cetak pun menjadi sarana yang sangat efektif untuk menebar pesonanya.

Wanita Mengobati Laki-Laki

Apakah di dalam Islam dibolehkan seorang wanita mengobati laki-laki yang bukan mahramnya? Bagaimana pula sebaliknya, seorang wanita berobat kepada dokter laki-laki? (Akhawat, Jateng) Jawab: Bila memang keadaannya darurat dan di sana tidak ada orang lain yang dapat mengobati laki-laki tersebut, maka dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengobatinya, dengan dalil hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha, […]

Hukum Memakai Celak

Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin rahimahullah tentang hukum memakai celak. Beliau rahimahullah pun menjawab, “Bercelak itu ada dua macam: Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa […]

Bolehkah Merapikan Gigi?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah berkata dalam fatwanya, “Dibolehkan merapikan/ meluruskan gigi-geligi dan mendekatkan sebagian gigi dengan sebagian yang lain (hingga tidak terpisah/berjauhan) bila memang hal ini diperlukan karena gigi tampak jelek, misalnya, atau perlu untuk diperbaiki. Adapun bila tidak ada keperluan, tidaklah diperbolehkan. Bahkan datang larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa […]