Browsing category

Tanya Jawab Ringkas

Mematuhi Protokol Kesehatan

Pertanyaan: Apakah kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan ketika shalat berjamaah di masjid/mushala walaupun di daerah masjid/mushala tersebut sudah aman? Jawab: Kita harus tetap berusaha mematuhi protokol kesehatan, baik ketika berjamaah di masjid maupun di tempat-tempat yang lain berpotensi tersebarnya virus. Baca juga: Patuh dan Taat pada Pemerintah di Saat Wabah Melanda Selain sebagai upaya […]

Makna Pintu Langit Dibuka Tengah Malam

Pertanyaan: Saya mau bertanya tentang hadits berikut, عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ؟ فَلَا يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو دَعْوَةً إلَّا اسْتَجَابَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ إلَّا زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا أَوْ عَشَّارًا}. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ […]

Shalat Gaib untuk Jenazah yang Tidak Ditemukan

Pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Muqbil rahimahumullah terkait dengan shalat gaib adalah hanya dilakukan untuk jenazah seorang muslim yang wafat di suatu negeri yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya. Hal ini seperti perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat gaib pada hari wafatnya […]

Membatalkan Niat Jual Beli

Pertanyaan: Apakah boleh mengubah niat jual beli? Awalnya mau menjual tanah, tetapi berhubung masih bermasalah, niatnya dibatalkan. Jawab: Tidak mengapa seseorang mengubah pikiran atau niat yang awalnya ingin menjual barang yang dia miliki (semisal tanah) kemudian mengurungkan niat tersebut karena satu dan lain hal. Baca juga: Adab Jual Beli Namun, jika hal itu berhubungan dengan […]

Menerima Makanan dari Orang yang Pacaran

Pertanyaan: Apa hukum menerima makanan dari orang yang pacaran? Si wanita memberikan makanan kepada si lelaki. Lalu si lelaki memberikannya kepada saya. Saya tahu bahwa makanan itu dari pacarnya. Apakah boleh saya menerimanya? Jawaban: Hukumnya mubah memakan makanan dari pemberian seseorang yang mendapatkannya dari seorang wanita yang memiliki hubungan spesial yang tidak dibolehkan syariat. Tidak […]

Jual Beli dengan Karyawan Pabrik Rokok

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya seseorang menjual obat/herbal kepada karyawan pabrik rokok? Jawab: Sekadar bemuamalah jual-beli dengan orang yang bekerja di lapangan pekerjaan yang menghasilkan produk yang haram, wallahu a’lam sah-sah saja. Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat juga bemuamalah jual-beli dengan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mereka tidak lepas dari […]

Shalat Gaib untuk Jenazah Covid-19

Pertanyaan: Adakah shalat gaib jika kesulitan shalat jenazah Covid-19? Jawab: Pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Muqbil rahimahumullah terkait shalat gaib adalah hanya dilakukan untuk jenazah seorang muslim yang wafat di suatu negeri yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya. Hal ini seperti perbuatan Rasulullah shallallahu […]

Puasa Tiga Hari Tiap Bulan

  Pertanyaan: Bolehkah dalam satu bulan puasa tiga hari pada minggu pertama awal bulan dan puasa tiga hari pada ayyamul bidh? Jawab: Muadzah al-Adawiyah pernah bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha, أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا: مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ […]

Salah Makhraj Saat Membaca Al-Fatihah

Pertanyaan: Dalam shalat saya membaca al-Fatihah, ‘alamin saya baca alamin. Seharusnya huruf ‘ain, saya tidak sengaja membaca dengan huruf alif. Apakah shalat saya sah? Jawab: Wallahu a’lam bish-shawab, makhraj huruf ‘ain dan hamzah terhitung berdekatan. Apabila terjadi lahn (kesalahan bacaan) yang bukan karena kesengajaan, masih teranggap ringan dan jarang orang terluput darinya, insya Allah shalatnya […]

Tanya Kapan Pulang, Jatuh Talak?

Pertanyaan: Seorang istri sedang berada di rumah orang tua suaminya, kemudian suami menanyakan, “Kapan pulang ke orang tua?” Apakah itu sudah jatuh talak? Jawab: Wallahu a’lam, sekadar ucapan seseorang kepada istrinya, “Kapan pulang ke orang tua?” insya Allah tidak jatuh talak dengannya. Sebab, kata-kata tersebut tidak termasuk kategori kata talak kinayah atau kiasan, baik bersifat […]