Membatalkan Niat Jual Beli

Pertanyaan:

Apakah boleh mengubah niat jual beli? Awalnya mau menjual tanah, tetapi berhubung masih bermasalah, niatnya dibatalkan.

Jawab:

Tidak mengapa seseorang mengubah pikiran atau niat yang awalnya ingin menjual barang yang dia miliki (semisal tanah) kemudian mengurungkan niat tersebut karena satu dan lain hal.

Baca juga: Adab Jual Beli

Namun, jika hal itu berhubungan dengan pihak lain yang merasa dirugikan, hendaknya dia selesaikan dengan cara yang baik dan kekeluargaan. Dengan demikian, tidak menimbulkan kerenggangan hubungan.

Baca juga: Sikap-Sikap Baik dalam Bermuamalah

Hal ini sebagai bentuk upaya mengamalkan hadits,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain.”

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

akad jual beliJual belipembatalan