DIBERI DANA UNTUK BEROBAT, TIDAK JADI DIGUNAKAN
Seseorang mengurusi orang sakit yang harus berobat ke luar negeri. Dia diberi dana 9.000 real untuk transportasi, biaya berobat, dan ongkos bagi pendampingnya. Akan tetapi, si sakit sudah meninggal sebelum sempat pergi berobat. Pertanyaannya, apa yang harus dia perbuat terhadap dana tersebut?
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab:
Apabila urusannya seperti yang disebutkan oleh penanya dalam pertanyaan bahwa dana tersebut diberikan kepada si sakit untuk berobat ke luar negeri, namun dia meninggal sebelum sempat pergi berobat; orang tersebut harus mengembalikannya kepada pihak yang memberi.
Sebab, dana itu sudah tidak mungkin digunakan sebagaimana tujuan semula.Dia tidak boleh mengambil dana itu sedikit pun karena sama sekali tidak berhak atasnya.
Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi;
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Sulaiman bin Mani’
(Fatawa al-Lajnah 25/100, fatwa no. 505)