Hukum Membangun Kuburan

Pertanyaan:

Di daerah kami, saya memperhatikan ada sebagian kuburan yang dicor semen dengan panjang 1 m, lebar 1/2 m. Dituliskan pula padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat seperti, “Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Fulan bin Fulan.”

Apa hukum perbuatan semacam ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab,

Tidak boleh membangun sesuatu di atas kuburan, baik dengan cor maupun selainnya, demikian pula menulisinya. Sebab, terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang larangan membangun sesuatu di atas kuburan dan menulisinya.

Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang mengapur, menduduki, dan membangun sesuatu di atas kuburan.”  

Imam at-Tirmidzi dan selainnya meriwayatkan dengan sanad yang sahih, dengan tambahan lafaz:

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

“Dan ditulisi.”

Sebab, perbuatan semacam ini termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan yang harus dilarang. Demikian pula dengan menulisi kuburan, hal ini bisa memunculkan dampak yang lebih parah, seperti sikap berlebihan dan menerjang larangan syariat lainnya.

Baca juga: Bila Kuburan Diagungkan

Perbuatan yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan meninggikan gundukan kuburan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang mengetahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah perkara yang disunnahkan dalam permasalahan kuburan. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu anhum.

Hal yang tidak diperbolehkan pula adalah menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu sebagai tempat shalat atau tempat menghadap ketika shalat—pent.), menutupinya dengan kain, atau membangun kubah di atasnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, (karena) mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun alaih)

Baca juga: Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, lima hari sebelum meninggalnya,

إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai kekasih-Nya, sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku boleh menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasih, tentu aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai kekasihku.

Ketahuilah! Orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid karena aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu!’”

Baca juga: Hukum Shalat di Masjid Nabawi, yang Terdapat Kuburan Nabi di Dalamnya

Hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak jumlahnya.

Aku memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar Dia memberikan taufik-Nya kepada kaum muslimin; supaya mereka berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka, tegar di atasnya, serta berhati-hati dari segala hal yang menyelisihinya. Sungguh, Dia Maha Mendengar dan Mahadekat.

(Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, hlm. 228—229)

hukumkuburanmembangun kuburan