Pertanyaan:
Imam hanya mengerjakan sujud satu kali pada rakaat pertama. Dia tidak ingat sampai shalat sudah selesai. Apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sujud merupakan salah satu rukun shalat.
Apabila sujud ditinggalkan dengan sengaja, shalat menjadi batal atau tidak sah.
Apabila ditinggalkan karena lupa, kemudian baru ingat atau sadar setelah shalat selesai, yang dilakukan ialah segera berdiri untuk mengerjakan satu rakaat sebagai ganti dari rakaat yang kurang sujudnya. Kemudian, dia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Ini dilakukan apabila jarak antara selesai shalat dan waktu ingatnya relatif pendek. Jika jeda waktu antara selesai shalat dan waktu ingat sudah terhitung panjang, hendaknya dia mengulang shalat tersebut secara keseluruhan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Apabila Lupa Rukun Shalat
Terkait dengan lupa dan kekurangan dalam hal salah satu rukun shalat, berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.
- Apabila rukun shalat yang kurang adalah takbiratul ihram, dia teranggap belum melaksanakan shalat, baik dia meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa.
- Jika rukun shalat yang kurang adalah selain takbiratul ikhram:
- apabila ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal.
- apabila ditinggalkan karena lupa dan dia ingat setelah berada posisi rukun tersebut pada rakaat berikutnya, rakaat yang terjadi kekurangan tidak dihitung (teranggap hilang). Dia menjadikan rakaat setelahnya sebagai gantinya.
Namun, jika dia ingat sebelum sampai ke posisi rukun yang terlupa, dia segera kembali ke posisi rukun yang lupa tersebut.
Dalam keadaan ini, dia mengerjakan sujud sahwi setelah salam. Kemudian, dia salam lagi (setelah sujud sahwi).
Baca juga: Tata Cara Sujud Sahwi
Contohnya, seseorang lupa sujud kedua pada rakaat pertama. Dia teringat setelah berada pada posisi duduk di antara sujud pada rakaat kedua. Dalam kasus ini, dia membuang rakaat pertama (menganggap tidak ada). Dia menjadikan rakaat kedua tersebut sebagai rakaat pertama. Kemudian, dia meneruskan shalatnya sampai salam. Setelah salam, dia melakukan sujud sahwi (2 kali) kemudian salam (lagi).
Contoh yang lain, seseorang lupa sujud kedua dan duduk di antara dua sujud pada rakaat pertama. Dia teringat ketika dalam posisi rukuk pada rakaat kedua. Dia hendaknya segera kembali dengan cara mengambil posisi duduk (di antara dua sujud) dan melakukan sujud. Kemudian, dia meneruskan shalatnya sampai salam. Setelah itu, dia melakukan sujud sahwi dan salam (lagi).
- apabila dia teringat setelah salam, sedangkan rakaat yang terlupa salah satu rukunnya bukan rakaat yang terakhir. Dalam keadaan ini, dia wajib menggantinya dengan satu rakaat sempurna.
Namun, jika rakaat yang terlupa salah satu rukunnya adalah rakaat yang terakhir, dia cukup kembali ke posisi rukun yang lupa saja. (Kemudian, dia meneruskannya sampai salam). Dia tidak harus mengganti dengan satu rakaat penuh.
(Sumber: Risalah fi Sujud as-Sahwi dan kitab asy-Syarhul Mumti’ 3/376)
Wallahu a’lam bish-shawab.