Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami

Pertanyaan:

Apakah seorang wanita boleh keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan dirinya dan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya?

Jawaban:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab,

“Seorang wanita wajib tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Apabila memungkinkan yang membelikan kebutuhannya adalah suaminya, laki-laki dari kalangan mahramnya, atau selain mereka, itu lebih baik bagi si wanita daripada harus keluar sendiri dari rumahnya.

Apabila memang terpaksa keluar rumah tanpa izin suaminya, dia wajib menjaga dirinya dari hal yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan dengan memakai hijab yang sempurna menutupi wajahnya dan selainnya.

Hal ini berdasarkan firman Allah azza wa jalla,

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (al-Ahzab: 33)

Firman-Nya,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan kepada wanita-wanita orang-orang yang beriman, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka di atas tubuh mereka….” (al-Ahzab: 59)

Jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan tubuhnya, yang dipakai di atas tsiyab (pakaian yang dikenakan di atas tubuhnya).

Demikian pula firman-Nya,

وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ

“Dan apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka, mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (al-Ahzab: 53)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 557)

fikih wanitaistri keluar rumahkeluar rumahwanita keluar rumah