Browsing tag

fikih wanita

Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami

Pertanyaan: Apakah seorang wanita boleh keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan dirinya dan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya? Jawaban: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, “Seorang wanita wajib tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Apabila memungkinkan yang membelikan kebutuhannya adalah suaminya, laki-laki dari kalangan mahramnya, atau […]

Wanita Membaca Al-Qur’an Tanpa Penutup Kepala

Pertanyaan: Apakah boleh wanita membaca Al-Qur’an tanpa memakai tutup kepala di dalam rumah, atau sambil tiduran karena sambil menidurkan anak? Jawab: Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ “(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring….” (Ali Imran: 191) Diriwayatkan dari sahabat Aisyah radhiallahu anha, […]

Dokter Laki-Laki Membuka Aurat Pasien Wanita

Pertanyaan: Apa hukum dokter laki-laki membuka aurat pasien wanita dalam rangka pengobatan? Apa pula hukum dokter berduaan saja dengan pasien wanita? Syaikh Muhammad bin Ibrahim alusy Syaikh rahimahullah menjawab: Perlu diketahui bahwa: Perempuan adalah aurat. Ia menjadi sasaran keinginan syahwat para lelaki dalam segala keadaan. Karena itu, tidak sepantasnya perempuan membiarkan lelaki menyingkap auratnya atau […]