Kotoran di Bawah Kuku, Wudhu Tidak Sah?

Ada silang pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (1/174 terbitan Darul ‘Alam al-Kutub) setelah menukilkan pendapat yang mengatakan wudhunya tidak sah, “Ada kemungkinan dia tidak diharuskan menghilangkan kotoran yang menutup itu. Sebab, biasanya memang ada kotoran yang menutup di bawah kuku. Maka dari itu, seandainya bagian yang tertutup itu wajib dibasuh, tentulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkannya kepada umat, karena tidak boleh menunda penjelasan suatu perkara dari waktu dibutuhkannya penjelasan itu.”

Ini adalah salah satu pendapat yang kuat di kalangan fuqaha (ahli fiqih) mazhab Hanbali dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam al-Ikhtiyarat al-’Ilmiyyah (hlm. 21).

Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang kotoran di bawah kuku yang panjang dan menghalangi air untuk membasuh bagian itu dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (pada syarah hadits Anas tentang lelaki yang pada kakinya ada bagian sebesar potongan kuku/ sebesar kuku yang tidak terbasuh air wudhu). Beliau berkata, “Syaikhul Islam memilih pendapat bahwa hal itu dimaafkan dan fuqaha mazhab Hanbali menyetujuinya, karena sulit untuk menjaga diri dan menghindar darinya. Kalau kita mengatakan wajib untuk mencungkilnya setiap kali hendak berwudhu, tentu hal itu memberatkan.”

Pendapat ini pula yang difatwakan oleh al-Imam Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawa (10/50). Beliau berkata, “Wudhunya sah. Kotoran yang mungkin saja ada di bawah kuku tidak menghalangi sahnya wudhu, karena hal itu ringan dan dimaafkan.”

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini.

 

hukum wudhu