Browsing tag

hukum wudhu

Kotoran di Bawah Kuku, Wudhu Tidak Sah?

Ada silang pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (1/174 terbitan Darul ‘Alam al-Kutub) setelah menukilkan pendapat yang mengatakan wudhunya tidak sah, “Ada kemungkinan dia tidak diharuskan menghilangkan kotoran yang menutup itu. Sebab, biasanya memang ada kotoran yang menutup di bawah kuku. Maka dari itu, seandainya bagian yang tertutup […]

Pembatal-pembatal Wudhu

Pembahasan tentang pembatal-pembatal wudhu termasuk persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Dalam prinsip Ahlus Sunnah, perbedaan yang demikian termasuk sesuatu yang lumrah dan biasa terjadi. Karenanya diperlukan sikap lapang dada untuk menerima perbedaan pendapat tersebut, selama masing-masing berpegang pada dalil yang ada.