Pertanyaan:
Saya pernah menjanjikan, tetapi tidak menyebut “wajib bagi saya” atau “demi Allah, saya berjanji….” tidak pula menyebut “insya Allah” karena saya yakin bahwa rapor saya ada di rumah) untuk memberi tahu paman saya bahwa rapor sekolah saya sudah ditemukan. Pada pagi ini (hari terakhir penyerahannya), saya ditelepon oleh paman saya apakah rapornya ada di rumah atau tidak. Saya coba menjawab, “Nanti.” Saat itu rapor masih dicari oleh ayah saya.
Namun, belum sampai saya mau menjawabnya, paman saya sudah menutup teleponnya sehingga saya tidak bisa menjawab pembicaraannya. Saya pun terlupa untuk memberi tahu tentang rapor saya disebabkan terlampau bahagia saat abang saya mengatakan supaya diantarkan (rapor saya) oleh dirinya saja.
Dalam keadaan seperti yang digambarkan sebelumnya (yakni, tidak menunaikan janji yang tidak menyebutkan kata “Saya berjanji….” karena terlupa), apakah saya wajib membayar kafarat sumpah?
Jawab:
Janji yang belum atau lupa ditepati, tidak ada kewajiban membayar kafaratnya, kecuali jika disertai dengan sumpah.
Baca juga: Menepati Janji
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Tidak ada kewajiban kafarat jika kamu tidak bersumpah. Apabila janji disertai kata sumpah, semisal wallahi, tallahi, atau billahi (demi Allah), engkau wajib membayar kafarat sumpah. (Majmu’ Fatawa Ibni Baz 9/389)
Baca juga: Kafarat Tebusan Sumpah
Wallahu a’lam, dalam kasus dalam pertanyaan, cukup dengan dia menyampaikan permintaan maaf dan uzur atas kelupaannya tersebut.
Wallahu a’lam bish-shawab.