Mahar Seperangkat Alat Shalat Bekas Pakai

Pertanyaan:

Mohon maaf, saya ingin bertanya. Pada waktu menikah kami mau membeli mahar seperangkat alat shalat, tetapi pada hari itu belum ada yang cocok. Saat hari ijab kabul kami baru ingat kalau maharnya belum jadi dibeli. Jadi, maharnya adalah alat shalat yang sudah dipakai. Bagaimana menurut ustadz? Tolong penjelasannya.

Jawab:

Mari kita perhatikan kisah seorang wanita yang menghibahkan (menawarkan) dirinya agar menjadi istri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun, beliau tidak memberikan jawaban.

Tiba-tiba seorang laki-laki berkata kepada beliau,

زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ

“Wahai Rasulullah, nikahkan aku dengannya jika Anda tidak berminat.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya,

هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا؟

“Apakah kamu memiliki sesuatu yang bisa kamu serahkan kepadanya sebagai mahar?”

Baca juga: Tanya Jawab Ringkas – Seputar Pernikahan

Dia menjawab,

مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي

“Aku tidak punya kecuali kain izar-ku (semacam sarung).”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya,

إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِيَّاهُ جَلَسْتَ لاَ إِزَارَ لَكَ، فَالْتَمِسْ شَيْئًا

“Kalau kain izarmu itu diberikan kepadanya, kamu tidak memilikinya lagi. Coba cari sesuatu!”

Dia pun menjawab,

مَا أَجِدُ شَيْئًا

“Aku tidak punya lagi.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kembali berkata,

التَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

Coba cari walaupun sekadar cincin dari besi!”

Dia pun mencoba mencari, tetapi tidak berhasil.

Baca juga: Keistimewaan Pernikahan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya,

أَمَعَكَ مِنَ القُرْآنِ شَيْءٌ؟

“Apakah kamu memiliki sesuatu (yang kamu hafal) dari Al-Qur’an?”

Jawabnya,

نَعَمْ، سُورَةُ كَذَا، وَسُورَةُ كَذَ

“Ada, surah ini dan itu.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya,

قَدْ زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ

“Aku nikahkan dia denganmu dengan mahar apa yang kamu hafal dari Al-Qur’an.” (HR. al-Bukhari no. 2310 dan Muslim no. 1425 dari sahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu anhu)

Baca juga: Menikah, Memperbanyak Umat Rasul

Coba perhatikan dalam kisah tersebut. Secara lahiriah, seandainya dia punya kain izar yang lain selain yang sedang dipakai, kain izar tersebut bisa dijadikan sebagai mahar walaupun bekas pakai. Disebutkan dalam kitab-kitab fikih bahwa tidak ketentuan batas mahar dari sisi banyak atau sedikitnya. Setiap harta yang memiliki nilai harga, sah untuk dijadikan mahar. (al-Fiqhul Muyassar hlm. 297 cet. Daar A’lam as-Sunnah)

Perlu ditekankan juga, mahar tidak disyaratkan harus dihadirkan saat akad. Mahar juga bisa dibayarkan pada waktu yang akan datang.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah

 

akad nikahmaharpernikahan